Satu Unit Bangunan Ruko di Jalan Rakyat Diduga Salahi Izin PBG, Dinas Perkim Dan Satpolpp Kota Medan Diduga Melakukan Pembiaran

Redaksi
November 20, 2025 | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T04:34:49Z
Medan, detiksatu.com - Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan, terlihat Empat Unit Bangunan Ruko Masih Berdiri Kokoh di Jalan Rakyat, Kel Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan 

Dari ke empat bangunan Ruko tersebut, diantaranya satu bangunan Ruko diduga tidak memiliki izin PBG atau menyimpang dari izin Sebelumnya. 

Sebelum nya empat Unit Bangunan Ruko tersebut sudah pernah di Segel Dari Satpolpp Kota medan, 01/11/2025 Lalu, namun penindakan yang dilakukan petugas satpolpp kota Medan diduga menyalahi aturan, 

Berdasarkan pantauan wartawan, hingga saat ini Bangunan Ruko tersebut masih berdiri kokoh dan melakukan aktivitas seperti biasanya. Diduga kasatpol PP kota Medan melakukan pembiaran. Kamis, 20/11/2025

Berdasarkan Dengan: UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 16 Tahun 2018 mengatur tugas dan fungsi Satpol PP, yang pelaksanaannya diemban oleh aparatur sipil negara (PNS) yang memenuhi syarat dan dilatih sebagai Polisi Pamong Praja. 

Penindakan atau eksekusi bangunan bermasalah adalah tindakan resmi pemerintah daerah yang dilakukan oleh aparat Satpol PP yang berwenang (PNS/PPNSD) berdasarkan mandat hukum yang sah, bukan oleh pegawai honorer secara independen. Honorer dapat terlibat dalam tim penertiban sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, tetapi di bawah komando dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.

Saat dikonfirmasi team wartawan melalui via whatsapp, kasatpol pp kota Medan Muhammad Yunus, S.STP.  justru memblokir nomor wartawan sehingga berita ini diberitakan belum ada tanggapan Resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan (Satpolpp Kota Medan). 

Maka di minta kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas harus Mengevaluasi kinerja dari Kasatpol pp Yang baru menjabat, diduga merusak Citra Penegak Peraturan Daerah Kota medan. 

Reporter : Habib
Editor : Basirun
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Unit Bangunan Ruko di Jalan Rakyat Diduga Salahi Izin PBG, Dinas Perkim Dan Satpolpp Kota Medan Diduga Melakukan Pembiaran

Trending Now

Iklan

iklan