Setelah Dibongkar Gudang BBM Ilegal di Pegayut Kembali Beroperasi

November 06, 2025 | November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T08:22:18Z
Ogan ilir, detiksatu.com — Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di wilayah Jl. Lkr. Selatan, Desa Pegayut, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang sebelumnya telah dibongkar kini dibuka kembali.

Padahal, gudang tersebut sempat ditutup beberapa waktu lalu.

Pantauan di lapangan menunjukkan pagar gudang kini tertutup rapat dengan pagar seng. Aktivitas itu diduga kuat beraktivitas kembali dan dijalankan secara sembunyi-sembunyi.

Saat team awak media menggali info di lapangan atas kepemilikan gudang tersebut. Namun warga sekitar tidak mengetahui.

Sementara itu, warga sekitar mengaku cemas dan mendesak aparat untuk segera turun tangan. Mereka menilai keberadaan gudang BBM ilegal di dekat permukiman bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami takut kalau sampai meledak. Di situ dekat rumah warga dan jalan raya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL). Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut, warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).

Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL). Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Dibongkar Gudang BBM Ilegal di Pegayut Kembali Beroperasi

Trending Now

Iklan

iklan