Sulawesi,detiksatu.com ll Pemerintah Kabupaten Mamasa melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Tribun Kondosapata Mamasa. yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolalangi, SE, MM, pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di tribun Kondosapata, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Mamasa Welem Sambolalangi, SE, MM menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Bupati Mamasa juga mengamanatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar senantiasa meningkatkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing. Ia menegaskan bahwa masa berlaku SK sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.
“Perlu saya sampaikan bahwa SK ini tidak serta-merta berlaku satu tahun penuh. Jika kinerja tidak baik, maka SK bisa saja tidak sampai satu tahun. Namun saya yakin, kita semua pasti mau bekerja dengan baik dan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Mamasa,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Mamasa berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi etika sebagai aparatur pemerintah, sehingga mampu mendukung program pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penyerahan SK ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menunjukkan kinerja terbaik demi kemajuan Kabupaten Mamasa.
Hadir dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu Wakil Bupati Mamasa H Sudirman, sekertaris Daerah kabupaten Mamasa H Muhammad Syukur, kepala dinas pendidikan kabupaten Mamasa Yohanis S,Sos MH kapala badan badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) kabupaten Mamasa dan beberapa OPD lain."
Reporter : Abd Hakim

