Lebak, detiksatu.com || Terkait kendaraan Gren Max berwarna putih dengan Nopol A 1838 QC, yang diduga terbakar membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi, pada hari Jum'at 12 Desember 2025 sekitar pukul 16:30 WIB.
Insiden Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. Kini ditangani Unit Krimsus Polres Lebak Polda Banten.
Riki, sebagai pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42306 membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak sudah melakukan pengecekan CCTV.
"Ya, di Dua (2) SPBU sudah diperiksa Polisi dari Polres Lebak dan mobil Gran Max yang terbakar itu dikendarai oleh Firdaus dengan Satu (1) orang temannya terekam CCTV ada di SPBU Bayah," ujar Riki.
Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu anggota Polisi Unit Krimsus Polres Lebak, belum bisa memberikan komentar.
"Saya belum bisa komentar dan ini masih tahap penyelidikan, nanti saja dengan Pak Kanit. Untuk korban belum bisa kami mintai keterangan karena masih keadaan sakit," katanya, Kamis (25/12/25).
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Bayah dan pihak pengemudi kendaraan grand max yang diduga membawa BBM bersubsidi dan menunggu tanggapan resmi dari unit krimsus Polres Lebak Polda Banten.
Diketahui, pengemudi kendaraan grand max tersebut diduga telah membawa BBM bersubsidi.
Publik berharap pihak berwajib dapat mengungkap fakta dibalik kejadian tersebut. Apakah ada penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tidak yang dilakukan oleh pihak SPBU dan pengendara grand Max.(Jul/Red)

