Lebak, detiksatu. com || Realisasi Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) di Desa Nanggerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025 menjadi sorotan publik. Program kegiatan pada usaha pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor tersebut diduga tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Jum'at, (26/12/2025).
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa Kambing yang diterima tidak sesuai harapan dan rendah kualitas. Menurut warga kambing terlihat kecil, kurus, dan menyerupai kambing lokal.
Warga menilai kondisi kambing demikian sangat tidak sesuai dengan nilai harga dari anggaran yang digelontorkan.
Sumber informasi diperoleh bahwa Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Nanggerang sebesar Rp200 Juta Rupiah dengan item kegiatan meliputi pembelian kambing, pembuatan kandang, dan pembuatan sumur bor.
Warga menduga ada mark-up anggaran, indikasi terlihat dari kondisi kambing yang tidak sesuai dengan kualitas.
Selain itu, dokumen pendukung pengadaan seperti faktur pembelian, surat jalan, dan berita acara serah terima tidak lengkap atau tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Proses pengadaan pun disinyalir tidak mengikuti ketentuan sebagai mana mestinya.
Menanggapi hal itu, Amri dari LSM GMBI Lebak angkat bicara. Ia menegaskan akan menyelidiki dugaan ketidak sesuaian program KETAPANG di Desa Nanggerang.
Amri, mengungkapkan jika dugaan tersebut benar, maka pelaksanaan program berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian belanja barang/jasa dengan APBDesa; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban pemenuhan spesifikasi, dokumentasi pengadaan, serta proses serah terima," ungkapnya.
Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, termasuk ketentuan teknis pengadaan ternak.
"Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi maka APH harus segera melakukan tindakan hukum yang pasti," jelasnya
Tim awak media mencoba mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Nangerang, inisial S, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 4 Desember 2025 namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan alias bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan Tim Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh hak jawab, demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Jul/Red)

