Citeureup - Bogor,detiksatu.com || Ibu paruh baya yang sedang duduk di sebuah warung kopi, di duga menjadi korban pelecehan yang di lakukan seorang bos somail atau perusahaan pembelah kayu. (28/12/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian di sebuah warung pada Kamis siang sekitar jam 1 siang (25/12/2025) di Desa Tajur Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, seorang ibu paruh baya mengalami korban pelecehan yang di lakukan oleh orang yang baru kenal.
Korban Inisial U saat di mintai keterangan di lokasi kejadian, ia menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya dari awal yang sama sama belum kenal dan sama sama ngopi dilokasi tersebut, yang paling mengejutkan sikap bos somail melecehkannya.
"Pak saya lagi di warung mau rencana ngopi, ada bapak-bapak yang sama-sama kita belum kenal, namanya ngajak ngobrol aku layanin, tapi pas aku mau pulang bicara ga sopan, mau pulang kamu harus tanggung jawab ini, harus di keluarin, bucratin dulu, di situ saya langsung shok, pas sampai rumah aku cerita sama keluarga, keluarga pada ga terima langsung di samperin tapi tidak ditemukan si pelaku," ujarnya.
Keluarga langsung mendatangi tempat usahanya yang dijumpai anakbuahnya saja menyampaikan bahwa bosnya ada dirumah lagi pengajian.
Ucapan tidak pantas yang dilontarkan kepada ibu di warung merujuk pada kata-kata yang bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan martabat ibu tersebut, melanggar norma kesopanan dan etika sosial. Hal ini bisa mencakup berbagai bentuk kekerasan verbal.
Pasal 5 UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) : Menjerat perbuatan seksual nonfisik yang merendahkan martabat berdasarkan seksualitas, termasuk chat calling, dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Dalam hal ini keluarga korban menunggu itikad baiknya apa bila tidak ada maka keluarga korban akan membawa ke jalur hukum
Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaku belum bisa di konfirmasi. ( Red - Tim )

