Semarang–detiksatu.com II Publik dikejutkan dengan langkah tegas tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, yang resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu (10/12/2025). Laporan itu diterima PTSP Kejati Jateng dengan nomor LP.001/PKL-XII/2025, menandai dimulainya proses hukum yang kini menjadi sorotan.
Ali membawa dokumen tebal berisi rangkaian dugaan penyimpangan anggaran pada periode 2021–2025. Temuan tersebut meliputi program BUMDes, ketahanan pangan, dan berbagai proyek infrastruktur desa yang dinilai banyak menyimpang dari prosedur maupun hasil di lapangan.
Salah satu temuan yang paling mencolok ialah dugaan hilangnya 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa. Dalam pengecekan fisik, kambing-kambing tersebut disebut tidak ditemukan sama sekali, tanpa laporan pemeliharaan dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, bangunan lumbung desa yang dibiayai anggaran ketahanan pangan juga dipertanyakan karena diduga mangkrak. Bangunan tersebut disebut hanya berdiri tanpa aktivitas, tidak dimanfaatkan, dan tidak memiliki laporan penggunaan sebagaimana mestinya.
Pada sektor infrastruktur, Ali mengungkap adanya temuan proyek tahun 2022–2025 yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi. Retak dini, dugaan pengurangan material, serta kualitas yang jauh dari standar menjadi alasan kuat laporan itu dibawa ke ranah hukum.
Ali menegaskan bahwa seluruh dokumen laporannya disusun dengan landasan hukum jelas, mulai dari UU Tipikor, KUHAP Pasal 108, hingga PP 71/2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa laporannya bukan serangan personal, melainkan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Saya tidak main-main terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya, memastikan bahwa temuan lapangan memiliki bukti, fakta, dan kajian yang memadai untuk ditindaklanjuti penegak hukum.
Hingga kini Kejati Jateng belum memberikan keterangan resmi. Namun dengan diterbitkannya tanda terima laporan, kasus ini dipastikan masuk tahap telaah awal, termasuk verifikasi dokumen dan pemetaan unsur dugaan tindak pidana.detiksatu.com akan terus mengikuti perkembangan proses hukum berikutnya.
(Tim)

