Ketua DPD LSM Indonesia morality watch meminta aparat penegak hukum tindak tegas pabik tahu 77 ciseeng

Desember 14, 2025 | Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T08:46:26Z
Bogor-detiksatu.com ||  Di duga pabrik tahu berformalin di ciseeng, Kabupaten Bogor, aparat penegak hukum (aph) di minta tindak tegas pengusaha nakal yang membahayakan masarakat, dan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dinas ULP ciseeng dinas pajak. 
Fakta tersebut di pertanyakan kepada,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jumat (111/12/25). Temuan itu juga bakal langsung dilaporkan ke bupati Bogor untuk ditindaklanjuti segera karena selain menggunakan bahan berbahaya pabrik tahu 77 belum mengantongi ijin. 

"Tidak memiliki izin untuk bangunannya. Ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat,"Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pabrik tahu 77 berformalin itu tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan. 

Pabrik yang terletak di Desa ciseeng , Kecamatan ciseeng ini hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Izin tersebut bukanlah izin untuk memproduksi, hanya digunakan untuk keperluan distribusi produk. "Berdasarkan data di dinas yang bersangkutan, produksi tahu ini hanya memiliki surat izin perdagangan.ungkapnya.

 Selanjutnya, pihaknya bersama instansi lain akan di minta berkoordinasi untuk melakukan penyegelan terhadap pabrik tahu 77 tersebut. Laporan Rencananya, penindakan akan dilakukan setelah data lengkap atas laporan warga. 

Sebelumnya, dinas akan mengungkap adanya produksi tahu berformalin di pabrik tahu 77 di wilayah Kecamatan ciseeng, Kabupaten Bogor. Pabrik tersebut ternyata memiliki omzet fantastis. Dalam setahun, maka pihak Terkait wajib menindak karena sudah seharusnya wajib pajak. (Pkp)
 

KETUA DPP lSM INDONENISA MORALITY WATCH, (edwar) meminta kepada aparat penegak hukum agar segera tindak tegas pabrik tahu 77 karena membahayakan masyrakat penggunaan formalin, 
Dan bahayanya Karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan,” Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di tempat pengolahan pangan di kab bogor. 


Ia pun menyayangkan masih ada pabrik bandel yang menggunakan formalin sebagai campuran bahan pangan. Padahal, sejak 2016 lalu, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Pemanfaatan formalin hanya dibolehkan untuk kebutuhan non-pangan, seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah. “Untuk itu sanksi akan kita tegakkan lebih tegas lagi,” tandasnya. 

Hingga berita ini di terbitkan, di duga pengusaha tahu tanmpa memiliki ijin belum memberikan keterangan. 

Red-sb
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPD LSM Indonesia morality watch meminta aparat penegak hukum tindak tegas pabik tahu 77 ciseeng

Trending Now