Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Informasi dari BPK diharapkan dapat memberikan data tambahan yang krusial untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa IHPS I/2025 BPK mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 menjadi sumber pengayaan informasi yang signifikan.
"Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 tersebut tentunya dapat menjadi pengayaan informasi untuk membantu proses penyidikan perkara kuota haji yang sedang berprogres di KPK," ujar Budi
Prasetyo.
Kerja sama antara KPK dan BPK masih terus berlangsung, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan dugaan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menyoroti berbagai kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan negara dan calon jemaah.
Temuan BPK dalam Penyelenggaraan Haji 2024.
emaah pelimpahan porsi juga ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Ketiga permasalahan ini secara kolektif mengakibatkan tertundanya pemberangkatan bagi jemaah yang seharusnya berhak. Lebih lanjut, hal ini membebani keuangan haji karena harus menanggung subsidi untuk 4.531 jemaah yang tidak memenuhi kriteria. Ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik tidak transparan dalam pengelolaan kuota haji.
Perkembangan Penyidikan dan Pihak Terlibat
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik dan menjadi prioritas KPK. Sejak dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK terus berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. Estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang sangat besar.
Dalam upaya memperlancar penyidikan, KPK telah mengambil tindakan tegas. Pada 11 Agustus 2025, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena diduga kuat terlibat dalam skandal ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Lingkup dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji ini semakin meluas. Pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam praktik tidak sah ini. Skala keterlibatan yang besar menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang memfasilitasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Selain penanganan oleh KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

