Pemerintah Pusat Ambil Tindakan Tegas Kepada 3 Perusahaan Besar Tapanuli

Redaksi
Desember 06, 2025 | Desember 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T15:15:57Z
Tapanuli Selatan –detiksatu.com Pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terkait bencana banjir bandang dan longsor yang menghancurkan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru akhir November 2025 lalu. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, secara resmi membekukan operasional tiga perusahaan besar yang beraktivitas di hulu sungai tersebut.

Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendalam yang dilakukan Hanif, baik dari udara maupun darat, untuk memastikan penyebab bencana dan menilai apakah aktivitas bisnis di wilayah tersebut berkontribusi terhadap risiko banjir dan longsor. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan fungsi ekologis DAS adalah prioritas utama yang tak bisa ditawar.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menyambangi tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu DAS Batang Toru, yaitu:
1. PT Agincourt Resources
2. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
3. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru

Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut mulai 6 Desember 2025, sambil mewajibkan audit lingkungan secara menyeluruh.

“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (06/12/2025).

Pemerintah juga menjadwalkan pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta untuk memastikan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Hanif menyebut kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat vital. Dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, risiko bencana semakin meningkat, sehingga evaluasi total terhadap semua aktivitas usaha menjadi krusial.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hanif.

Reporter : Lesmana H
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Pusat Ambil Tindakan Tegas Kepada 3 Perusahaan Besar Tapanuli

Trending Now

Iklan

iklan