Penasehat Hukum Camelia Ecclesia Tan, Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Pembunuhan Medi di Cibaliung: Minta Kapolri hingga Komnas HAM Turun Tangan

Redaksi
Desember 05, 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T07:40:28Z
Pandeglang, detiksatu.com -- Penanganan perkara pembunuhan terhadap (Alm) Medi di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali memanas. Penasehat hukum keluarga korban, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dari Lawfirm Phoebe, dengan tegas menyatakan bahwa proses penyidikan penuh kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Camelia menilai, sejumlah langkah penyidik justru mengaburkan fakta serta menghambat terungkapnya kebenaran.

Camelia Ecclesia Tan mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang berada di TKP telah dimintai keterangan, kecuali supir sawit yang merupakan rekan pelaku Duwo, yang berada langsung di TKP. 

“Bagaimana mungkin saksi yang berada tepat di TKP tidak diperiksa? Ini janggal dan tidak sesuai undang-undang yang berlaku." tegas Camelia.

Camelia juga menekankan bahwa ada saksi melihat pelaku dijemput mobil merah sekitar pukul 05.30 WIB. Namun informasi penting itu tidak pernah dikembangkan oleh penyidik.

“Ini bukan informasi kecil. Ini petunjuk kuat yang seharusnya ditindaklanjuti. Sikap diam penyidik sangat mencurigakan,” ujar Camelia.

Menurut Camelia, saksi yang melihat pelaku dijemput mobil merah kabarnya telah diperiksa oleh penyidik, namun BAP tersebut tidak dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Kejaksaan.
“Ini sangat fatal, Penghilangan berkas saksi sama saja menghilangkan bagian penting dari konstruksi peristiwa. Ini merugikan keluarga korban dan rasa keadilan,” tegasnya.

Pada saat rekonstruksi Tanggal 4 Desember 2025, sopir Duwo yang disebut sudah dibuatkan BAP tidak dihadirkan.

“Rekonstruksi itu harus sesuai dengan fakta, bukan sebatas formalitas. Tanpa saksi kunci, rekonstruksi menjadi tidak objektif,” kata Camelia.

Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. menyatakan bahwa keluarga korban menuntut keadilan hukum tanpa kompromi. Ia meminta lembaga-lembaga negara untuk turun tangan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, siapa bersalah harus mendapat hukuman sesuai yang di perbuatnya. 

“Kami meminta Kapolri, Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk memantau, mengawasi, dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum. Jangan ada fakta yang ditutupi. Jangan ada saksi yang disingkirkan. Dan jangan ada keadilan yang diputarbalikkan,” tegasnya.

Camelia menegaskan bahwa Lawfirm Phoebe akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan untuk almarhum Medi benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti. Keadilan bukan sesuatu yang bisa ditawar, apalagi dalam kasus hilangnya nyawa,” Tutupnya. (Jul/Red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penasehat Hukum Camelia Ecclesia Tan, Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Pembunuhan Medi di Cibaliung: Minta Kapolri hingga Komnas HAM Turun Tangan

Trending Now

Iklan

iklan