Wow, BPKP Sumsel Ungkap Kerugian Rp39, 8 Miliar Pengadaan Lahan Retensi Simpang Bandara

Redaksi
Desember 05, 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T07:39:39Z
Palembang, detiksatu.com- Auditor BPKP Perwakilan Sumsel menyatakan opini kerugian negara total lost senilai Rp. 39,8 milyar di dalam audit tujuan tertentu perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara.

Auditor BPKP tentunya melakukan pengujian materil terhadap sertifikat No. 4737 berdasarkan status tanah yang telah dinyatakan BPN kota Palembang sah sejak Nopember 2020 sebelum memutuskan opini total lost. 

Hasil pengujian objek perkara berupa sertifikat No. 4737 yang tertulis di dalam dokumen audit tujuan tertentu dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara menyatakan *""total lost atau negara rugi karena membayar ganti rugi tanah senilai Rp. 39,8 milyar"".

Pertanyaan publik ke Kantor BPN Kota Palembang, "kenapa sertifikat No. 4737 dinyatakan tidak sah oleh auditor BPKP".

Ada beberapa opsi yang mungkin menjadi dasar opini total lost auditor BPKP yaitu :

1. Tanah Sengketa antara 2 fihak atau lebih
2. Tanah milik negara
3. Ada 2 atau lebih sertifikat untuk lahan yang sama
4. Pemalsuan status tanah awal

Jejak telusur status tanah sertifikat No. 4737 menunjukkan tidak ada klaim fihak ketiga dan hanya ada 1 (satu) sertifikat di atas lahan yang telah di ganti rugi.

Hingga hanya 2 (dua) opsi yang mungkin menjadi dasar opini kerugian negara total lost :

1. Tanah milik negara atau asset negara
2. Pemalsuan status tanah

Kedua opsi ini sepertinya di abaikan oleh petugas pendataan, pengukuran, validasi, verifikasi dan pendaftaran hak Kantor BPN kota Palembang sehingga sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 terbit tanpa sanggah. 

Kemudian kantor BPN kota Palembang mempertegas legalitas sahnya sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi didalam sistem Aplikasi PINFORMASI NILAI TANAH dengan nilai objek tanah Rp. 3.775.000.

*""Proses pensertifikatan tanah atas Mukar Suhadi menjadi pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum""* bila di cermati atau di analisis berdasarkan audit Kerugian Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

"Kong Kalikong jadi Kingkong atau konspirasi yang terkoyak karena terlalu kasat mata dan terlalu hingar bingar"

Sumber: KMAKI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wow, BPKP Sumsel Ungkap Kerugian Rp39, 8 Miliar Pengadaan Lahan Retensi Simpang Bandara

Trending Now

Iklan

iklan