Pengikut

Plafon Kelas SDN 05 Ingko Tambe Ambruk, Kualitas Proyek PUPR Jadi Perhatian Publik

Redaksi
Desember 29, 2025 | Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T08:36:07Z
Kapuas Hulu, Kalbar - detiksatu.com ||
Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik menyusul ambruknya plafon bagian depan ruang Kelas 1, yang memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat.

Peristiwa ambruknya plafon tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Beruntung,kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa karena tidak terjadi saat aktivitas belajar mengajar berlangsung.

Namun demikian, insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan kualitas bangunan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung SDN 05 Ingko Tambe dibangun pada tahun 2022 dengan sumber anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Proyek pembangunan tersebut disebut menelan anggaran yang cukup besar, bahkan dinilai fantastis oleh masyarakat untuk ukuran bangunan sekolah dasar di wilayah pedalaman.

Warga menyebut proyek ini merupakan program pembangunan pemerintah pusat yang masuk melalui jalur aspirasi, dengan Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian PUPR dalam bidang infrastruktur.
Oleh karena itu, proyek tersebut semestinya direncanakan dan diawasi secara ketat agar memenuhi standar mutu serta keselamatan bangunan.

Di tengah masyarakat, nama Lasarus, selaku Ketua Komisi V DPR RI, turut disebut karena posisinya yang membidangi sektor infrastruktur dan kerap dikaitkan dengan program pembangunan di daerah, khususnya di Kalimantan Barat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan langsung pihak tertentu dalam pelaksanaan teknis proyek pembangunan SDN 05 Ingko Tambe.

Ambruknya plafon bangunan sekolah yang baru berusia sekitar tiga tahun tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan konstruksi, serta fungsi pengawasan proyek.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keandalan struktur, dan ketahanan bangunan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung negara harus memenuhi standar teknis, spesifikasi konstruksi, serta pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah pelaksanaan proyek ini telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.

“Bangunan ini belum lama selesai, tapi plafon depan kelas satu sudah ambruk.

Padahal anggarannya besar. Ini sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan anak-anak sekolah,” ujar salah satu warga setempat.

Terkait pihak pelaksana proyek, seorang kontraktor bernama Pendi, yang sempat disebut-sebut di tengah masyarakat, saat dikonfirmasi mengelak bahwa dirinya merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan SDN 05 Ingko Tambe.

Pendi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut, dan menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan SDN 05 Ingko Tambe dilaksanakan oleh pihak lain bernama Apeng.

Atas kejadian tersebut, masyarakat mendesak Kementerian PUPR, pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.


Penelusuran diharapkan mencakup:
Pihak kontraktor pelaksana,
Konsultan pengawas,
Proses serah terima pekerjaan (PHO/FHO),
Serta kelengkapan dokumen teknis proyek.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan, termasuk sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi kelalaian.

Selain menuntut pertanggungjawaban yang jelas dan transparan, warga juga meminta langkah cepat untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar, sekaligus perbaikan atau pembangunan ulang fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak sekolah dan pemerintah daerah setempat masih menunggu kejelasan tindak lanjut resmi dari instansi berwenang terkait penyebab ambruknya plafon depan kelas, serta solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plafon Kelas SDN 05 Ingko Tambe Ambruk, Kualitas Proyek PUPR Jadi Perhatian Publik

Trending Now