Polemik Pengelolaan Anggaran BUMDes Cikotok -- Lebak, Diduga Belanja Barang oleh Kades, Pengurus Hanya Formalitas

Redaksi
Desember 09, 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T12:28:39Z
Lebak, detiksatu. com – Polemik pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menyeruak diruang publik. 

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Cikotok, yang disampaikan melalui Sekretaris Desa, bahwa anggaran BUMDes tahun 2022 sebesar Rp30  juta rupiah telah direalisasikan.  Sebesar 22 juta rupiah untuk belanja barang dan Rp 8 juta rupiah sisanya digunakan untuk operasional BUMDes, seperti servis mesin pompa Pertamini, biaya teknis, pajak, hingga sewa gedung.(09/12/2025). 

Namun ada yang janggal soal pembelanjaan barang. keterangan yang disampaikan Sekretaris Desa berbeda dengan penjelasan Ketua BUMDes. 

Menurut Ketua Bumdes bahwa seluruh proses pembelanjaan dilaksanakan oleh Kepala Desa, Ia Sebagai Ketua Bumdes tidak mengetahui pembelanjaan seperti yang dituduhkan oleh sekretaris Desa. 

Padahal menurutnya, soal pembelanjaan seharusnya diserahkan kepada pengurus bumdes yang sudah dibentuk melalui hasil rapat musdes. 

Hal itu sangat janggal karena bertentangan dengan aturan pengelolaan BUMDes yang secara aturan bersifat mandiri, tidak dinterpensi oleh siapapun termasuk kepala desa. 

Dalam regulasi, Kepala Desa hanya berperan sebagai penasihat atau pembina, bukan sebagai pelaksana operasional yang mengelola atau membelanjakan dana BUMDes. 

Apabila seluruh pengelolaan anggaran dikendalikan oleh Kepala Desa, maka, Fungsi BUMDes tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika demikian, adanya Pengurus BUMDes hanya formalitas, peran utama kendali yang sebenarnya Kepala Desa. 

Hal tersebut akan membuka celah penyimpangan yang akan berujung masalah. 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar  publik, 
Apa fungsi dan kewenangan pengurus BUMDes jika seluruh pembelanjaan ditangani Kepala Desa?

Mengapa pengurus tidak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan anggaran?

Sementara itu tim awak media berhasil mendapatkan keterangan Sekretaris Desa Cikotok melalui WhatsApp.

Dalam keteranganya Ia menjelaskan bahwa pencairan dana tahun 2022 dilakukan pada bulan April. Menurutnya, pencairan dapat dilakukan karena telah dilakukan perubahan spesimen rekening BUMDes pada Bank BJB, disertai terbitnya SK pengurus.

“Dari anggaran Rp30 juta, benar dibelanjakan Rp22 juta dan Rp 8 juta dipakai untuk operasional BUMDes, biaya kajian teknis, pajak, sewa gedung, servis mesin Pertamini, hingga biaya pengalihan aset lama,” ungkap Sekdes Cikotok via WhatsApp.

Polemik ini diharapkan menjadi pintu masuk perhatian serius BPD, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Dinas PMD, untuk memastikan pengelolaan BUMDes Cikotok sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan BUMDes yaitu meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.(Jul/Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Pengelolaan Anggaran BUMDes Cikotok -- Lebak, Diduga Belanja Barang oleh Kades, Pengurus Hanya Formalitas

Trending Now