Ratusan Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Kapling di Balikpapan, Kerugian Tercatat Rp4,3 Miliar

Redaksi
Desember 17, 2025 | Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T09:41:01Z


BALIKPAPAN,DETIKSATU.COM - Kasus dugaan penipuan penjualan tanah kapling di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan terus berkembang seiring bertambahnya jumlah korban.

Salah seorang advokat dari tim hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, menyampaikan bahwa jumlah korban kini mencapai 131 orang dengan total kerugian hingga sekitar Rp4,3 miliar.

"Terbarunya, jumlah korban bertambah 23 orang lagi yang baru masuk ke kami, memberikan kuasa, dan hari ini membuat laporan di Polda Kaltim," ujar Akbar, sapaan akrabnya, Senin (16/12/2025).

Penambahan korban ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya yang dibuat pada 9 Desember 2025.

Akbar menegaskan bahwa angka kerugian tersebut belum mencerminkan keseluruhan dampak dari kasus ini, karena masih banyak korban lain yang belum terkumpul datanya.

Adapun kasus ini bermula dari penjualan kapling di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang dipasarkan sejak 2017 hingga 2024 oleh seseorang berinisial CA. 

Permasalahan muncul karena sertifikat tanah tidak pernah terbit, terjadi penjualan ganda, dan site plan yang berubah-ubah, sehingga korban kehilangan dana serta waktu.

Akbar menjelaskan bahwa permasalahan bertambah kompleks setelah ditemukan fakta baru terkait status lahan.

"Informasi yang kami peroleh, untuk beberapa wilayah yang merupakan lokasi kapling ini, masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH)," ungkapnya.

Dengan status sebagai kawasan RTH, lahan tersebut tidak dapat dijadikan kawasan permukiman.

Menurut Akbar, hal ini merugikan masyarakat yang membeli kapling dengan tujuan untuk investasi ataupun digunakan sebagai tempat tinggal.

"Apabila tanah itu berstatus sebagai zona hijau, otomatis ketika akan diubah menjadi kawasan permukiman dan digunakan untuk permukiman, prosesnya akan mempersulit masyarakat yang membeli," terang Akbar.

Hanya saja kuasa hukum korban masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik untuk mendapatkan data yang lebih valid terkait zona hijau tersebut. 

Terkait aspek hukum, Akbar menyatakan bahwa pihaknya masih menggunakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP, yakni penipuan atau penggelapan.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan permasalahan kapling di wilayah Kilometer 8 Balikpapan untuk segera menghubungi tim kuasa hukum.

"Kami tidak meminta biaya sedikit pun. Murni ini merupakan bentuk kontribusi kami dari pemuda KNPI Kota Balikpapan untuk masyarakat yang terdampak oleh praktik-praktik mafia tanah," tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami apakah peristiwa tersebut benar-benar memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Senada kuasa hukum, dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Kaltim agar laporan dapat segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Apabila memang unsur-unsur tersebut terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum, ataupun bisa juga ditempuh melalui mekanisme restorative justice," tandas Yuliyanto. (zyn) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Kapling di Balikpapan, Kerugian Tercatat Rp4,3 Miliar

Trending Now