Indonesia, negeri yang digelari rumah besar umat Islam dunia, sudah seharusnya menjadi teladan dalam urusan ini. Dengan populasi penduduk yang lebih dari 80 persen beragama Islam, potensi zakat kita—menurut BAZNAS—mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka yang nyaris mustahil dicerna oleh nalar sederhana, namun cukup untuk mengguncang peta kemiskinan nasional bila benar-benar dihimpun dan dikelola dengan baik.
Namun, realitasnya dana zakat yang terhimpun dan masuk ke lembaga zakat resmi tidak mencapai 10 persennya.
Sementara itu, laporan Bank Dunia pada 2025 menunjukkan bahwa 68,3 persen penduduk di Indonesia masih berada dibawah garis kemiskinan, sehingga masih sangat rapuh, mudah kembali meninggi bila diterpa krisis atau gejolak harga pangan.
Ada jurang menganga antara potensi zakat dan dampak sosial yang kita harapkan. Jurang itu bukan soal syariat, bukan soal kemampuan umat, bukan pula soal niat baik. Jurang itu bernama kepercayaan.
Sebuah penelitian terbaru oleh Mohammad Qutaiba dan timnya (2024) mengungkapkan hal yang seharusnya menjadi renungan kita bersama.
Peneliti menelusuri 32 lembaga amil zakat nasional, memeriksa bagaimana lembaga-lembaga ini menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan kepada publik. Hasilnya menyisakan rasa getir. Sebelas lembaga tercatat tidak menyediakan laporan keuangan sama sekali di website mereka. Tidak ada laporan tahunan, tidak ada ringkasan penyaluran, bahkan tidak ada jejak audit.
Sementara itu, hanya satu lembaga yang memenuhi standar keterbukaan dengan baik. Penelitian tersebut menulis dengan lugas bahwa sebagian masyarakat memilih menyalurkan zakat langsung kepada mustahik karena “persepsi kurangnya transparansi dan akuntabilitas” dari lembaga resmi. Dalam bahasa sederhana: masyarakat tidak tahu uang mereka digunakan untuk apa, dan kepada siapa.
Ini bukan persoalan sepele, jika zakat adalah amanah, maka amanah menuntut kejelasan. Bila lembaga zakat gagal menunjukkan keterbukaan, bagaimana mungkin muzakki merasa tenteram?
Transparansi bukan soal administrasi; ia adalah jembatan moral antara lembaga dan umat, maka kita tentu tidak boleh menutup mata. Dalam banyak kesempatan, lembaga zakat telah menunaikan tugas mulianya: menyekolahkan anak yatim, membangun sumur di desa terpencil, mengangkat keluarga miskin menjadi pedagang, petani, atau pengusaha kecil.
Di balik itu, ratusan bahkan ribuan amil bekerja tanpa gembar-gembor. Mereka layak dihormati, namun penghormatan itu tidak menghapus kebutuhan akan transparansi yang kokoh dan dapat diandalkan. Justru dalam lembaga-lembaga yang memegang amanah publik, keterbukaan adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Tanpanya, rasa percaya yang selama ini menjadi fondasi sosial bisa runtuh perlahan.
Ada satu fakta yang sulit dibantah: ketika lembaga zakat transparan, penghimpunan meningkat. Ketika penghimpunan meningkat, dampak sosial meluas. Ketika dampak meluas, kepercayaan publik semakin kuat. Ini lingkaran kebajikan yang harus kita jaga bersama.
Sebaliknya, ketika keterbukaan diabaikan, mulailah muncul lingkaran sebaliknya: keraguan, apatis, dan akhirnya penurunan partisipasi umat.
Di tengah perjuangan mengatasi kemiskinan, kita sesungguhnya memiliki sumber daya spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat kuat. Namun kekuatan itu tersebar, tercerai, dan kehilangan daya dorong karena tidak didukung sistem pelaporan yang baik.
Zakat dalam sejarah Islam adalah instrumen fiskal yang hebat. Ia pernah menghapus kemiskinan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Tetapi keberhasilan itu tidak turun dari langit; ia hadir karena tata kelola yang rapi, jujur, dan transparan.
Indonesia dapat menempuh jalan yang sama, tidak sulit untuk memulainya, hal tersebut dapat dimulai dari laporan keuangan harus dibuka seterang mungkin, audit harus menjadi standar dan bukan pilihan, website bukan sekadar etalase program tetapi pusat informasi publik, kemudian BAZNAS menjadi pemimpin dalam standardisasi pelaporan nasional sehingga semua LAZ berjalan dalam ritme yang sama.
Ketika lembaga zakat memulai keterbukaan, umat akan membalas dengan kepercayaan, dan dari kepercayaan itulah zakat akan menemukan kembali cahayanya.
Zakat, pada akhirnya, bukan hanya angka dalam tabel. Ia adalah harapan bagi keluarga miskin, pintu rezeki bagi yatim dan dhuafa, serta pertolongan bagi mereka yang terlilit utang. Ia adalah jembatan kebaikan antara mereka yang diberi kelapangan dan mereka yang belum beruntung.
Kita tidak kekurangan umat, tidak kekurangan ajaran, dan tidak kekurangan harta. Yang kita butuhkan hanyalah kepercayaan—dan kepercayaan itu tumbuh dari transparansi.
Saat zakat kembali dikelola dengan keterbukaan, maka ia akan kembali menjadi pelita bagi jutaan rakyat yang masih hidup dalam kesulitan. Saat itulah zakat menemukan makna sejatinya: bukan sekadar kewajiban, tetapi keadilan sosial yang hidup.[]

