Kupang, NTT, detiksatu.com || Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan berat berinisial AS, setelah lebih dari enam bulan buron. Tersangka diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, petang.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, menjelaskan bahwa AS merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial IA dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT 16/RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Maulafa pada hari yang sama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 27 Juli 2025,” jelas IPDA Afret Bire dilansir detiksatu.com dari tribratakupangkotanews.com
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rusuk kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa, tertanggal 25 Agustus 2025.
Sejak saat itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.
“Penyidik sempat mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang merupakan kampung halaman ayah dari tersangka, berdasarkan informasi yang kami terima. Namun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit terdeteksi,” tambah IPDA Afret.
Keberadaan tersangka AS akhirnya terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, saat yang bersangkutan terlihat berada di Desa Tarus.
Informasi tersebut diperoleh dari saudara E, yang kemudian menghubungi pihak keluarga korban, yakni DK dan AA. Selanjutnya, tersangka AS berhasil diamankan dan dibawa ke Piket Pamapta Polresta Kupang Kota.
Sekitar pukul 18.30 Wita, Pamapta Polresta Kupang Kota menginformasikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa bahwa DPO tersebut telah diamankan dan berada dalam penjagaan Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Maulafa bersama Kanit Reskrim dan penyidik pembantu langsung menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Maulafa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian sehingga tersangka AS berhasil diamankan setelah lebih dari enam bulan dalam pengejaran.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menangkap buronan. Kerja sama seperti ini sangat kami hargai,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah.
Kapolsek Maulafa juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Maulafa, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Maulafa terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya.
Reporter: Emanuel Boli

