Gayo Lues, Detiksatu.com || Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues menegaskan bahwa dana bantuan pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengendap di Kas Umum Daerah, melainkan telah dicairkan sesuai mekanisme dan usulan yang diajukan.
Dana bantuan tersebut terdiri dari Rp4 miliar dari pemerintah pusat serta Rp1,8 miliar dari Pemerintah Provinsi Aceh. Isu terkait dana ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.Salah satu pejabat BPKK Gayo Lues menyampaikan kepada awak media, Minggu (25/1/2026), bahwa pencairan dana pascabencana dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan usulan yang diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues.
Menurutnya, BPKK menjalankan fungsi pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama usulan dari OPD teknis dinyatakan lengkap dan sesuai petunjuk teknis, proses pencairan dilakukan sebagaimana mestinya.BPKK hanya menjalankan fungsi pencairan sesuai aturan. Dana pascabencana telah dicairkan berdasarkan usulan BPBD,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan pencairan dilakukan secara tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk memastikan dana bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, terutama bagi masyarakat yang terdampak bencana.Dengan klarifikasi tersebut, BPKK berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus menepis anggapan adanya penahanan atau keterlambatan pencairan dana bantuan bencana di daerah tersebut.
Reporter : Dir

