Merauke,detiksatu.com || Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi Umat Katholik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan”
Sampai saat ini 11 Orang Kaum Awam Katholik Papua Merauke yang mengelar aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke pada Pukul 09:57 WIT, hari minggu, 25 Januari 2026 ditangkap oleh beberapa oknum anggota Polres Merauke masih ditahan di Mapolres Merauke. Untuk diketahui nama-nama 11 orang Kaum Awam Katholik Papua Merauke yang ditahan secara sewenang-wenang dan tanpa ada persoalan hukum dihalaman Gereja Katedral Merauke sebagai berikut : 1). Kosmas D.S. Dambujai, 2). Maria Amotey, 3). Salerus Kamogou, 4). Enjel Gebze, 5). Marinus Pasim, 6). Siria Yamtop, 7). Matius Jebo, 8). Ambrosius Nit, 9). Hubertus Y. Chambu, 10). Abel Kuruwop, 11). Fransiskus Nikolaus.
Pada prinsinya kesebalas Orang Kaum Awam Katholik Papua Merauke melakukan aksi bisu dipicu akibat Pimpinan Umat Kaholik Keuskupan Agung Merauke melakukan tindakan mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang jelas-jelas bertentangan dengan Surat Ensiklik Laudato si' dari Bapa Suci Fransiskus tentang kepedulian terhadap rumah kita bersama (24 Mei 2015).
Selain itu, Uskup Agung Merauke juga melakukan tindakan menghentikan salah satu Pastor Orang Asli Papua dilingkungan Keukupan Agung Merauke yang selama ini mengadvokasi Masyarakat Adat Marind yang menjadi korban akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional di Merauke. Atas dasar itu, menujukan bahwa persoalan ini adalah Persoalan internal Umat Katholik Merauke itu sendiri yang tidak perlu diinterfensi oleh pihak Kepoisian Resort Merauke yang adalah pihak luar dari Umat Katholik dalam Lingkungan Keuskupan Agung Merauke itu sendiri. Apalagi tindakan mereka dilakukan dengan cara aksi bisu yang jelas-jelas faktanya damai dan tidak merugikan siapapun termasuk Bapak Uskup Keuskupan Agung Merauke itu sendiri.
Untuk diketahui bahwa oknum anggota Polres Merauke melakukan tindakan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke terlihat melalui fakta oknum anggota Polres Merauke yang menangkan bukan sebagai Penyidik yang memiliki kewenangan penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dalam penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Merauke terhadap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke juga tidak dillengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Pengangkapan selanjutnya surat penangkapan tersebut wajib diberikan kepada Keluarga tersangka sesuai dengan perintah Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan fakta itulah yang disimpulkan sebagai fakta : PENGANGKAPAN 11 ORANG KAUM AWAM KATHOLIK MERAUKE DI HALAMAN GEREJA KATEDRAL SANTO FRANSISKUS XAFERIUS MERAUKE DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG.
Penangkapan terhadap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke menjadi pertanyaan tersendiri terkait apa persoalan hukum apa yang menjadi dasar oknum anggota Polres Merauke menangkap mereka sebab aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke yang dilakukan oleh mereka tidak berdampak pada terhambatnya Perayaan Misa pada hari minggu di Gereja Katedral Merauke sebab mereka melakukan aksi setelah misa. Selain itu, karena aksi bisunya dilakukan dihalaman Gereja maka menjadi satu kesatuan dengan agenda keagamaan yang secara ketentuan “Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan demikian secara hukum menunjukan bahwa Penangkapan Terhadap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pada prinsipnya aksi bisu yang dilakukan oleh 11 orang kaum awam katholik di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke merupakan Hak Konstitusi mereka yang dijamin dalam ketentuan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” sebagaimana diatur pada Pasal 28e ayat (3), UUD 1945. Selain itu juga menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia kesebalas Orang Kaum Awam Katholik Merauke yang dijamin dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai” sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian maka penangkapa sewenang-wenang dan penahanan tanpa dasar persoalan hukum terhadap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Merauke adalah fakta oknum anggota Polres Merauke melakukan tindakan yang dilarang karena merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan ketentuan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas dasar itu maka sudah semestinya Kapolres Merauke menangkap dan memproses hukum secara etik oknum anggota Polres Merauke yang menangkap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Merauke dan diberikan sangksi sesuai perintah ketentuan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin sebagaiman diatur pada Pasal 7, Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai menegaskan kepada :
1. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua beserta Kapolres Merauke dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam persoalan internal antara Umat Katholik Merauke dengan Pimpinan Agama Katholik Keuskupan Agung Merauke;
2. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke untuk bebaskan 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke yang ditangkap secara sewenang-wenang di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke dan berikan sangksi kepada oknum anggota Polres Merauke pelaku pelanggaran kode etik;
3. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya yang telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi Umat Katholik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan;
4. Kapolres Merauke segera bebaskan 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke yang ditangkap secara sewenang-wenang di halaman Gereja Katedral Merauke sekarang juga;
5. Kasat Propam Polres Merauke segera proses hukum oknum anggota Polres Merauke pelaku pelanggaran kode etik atas tindakan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 11 Orang Kaum Awam Katholik Merauke di halaman Gereja Katedral Merauke.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

