Pengikut

Diduga Cemari Lingkungan, PT Cita Mineral Investindo Tbk Disomasi Warga Ketapang

Redaksi
Januari 26, 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T06:45:33Z
Jakarta, detiksatu.com || Kantor Hukum Suta Widhya, S.H & Rekan secara resmi melayangkan Somasi I (Pertama) kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk (Harita Group) atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan bauksit di Site Sandai, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 138/SWR/PID/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025, bersifat segera dan penting, dan ditujukan kepada pimpinan PT Cita Mineral Investindo Tbk yang berkantor di Gedung Bank Panin Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Senayan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Suta Widhya, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya bertindak untuk dan atas nama kliennya, Rahmad Kurnia (41), seorang pemilik kebun yang lahannya berada tidak jauh dari area pertambangan perusahaan tersebut.

Diduga Langgar SOP dan AMDAL

Dalam somasi itu dijelaskan bahwa kegiatan pertambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk diduga tidak dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan limbah serta pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL.

“AMDAL seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif yang merusak lingkungan hidup. Namun, berdasarkan keterangan klien kami, hal tersebut diduga tidak dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Suta Widhya dalam keterangannya.
Akibatnya, menurut kuasa hukum, terjadi pencemaran lingkungan yang tidak hanya berdampak pada kebun milik klien, tetapi juga kebun warga sekitar serta aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Sungai Tercemar, Lahan Rusak, Warga Kehilangan

Penghasilan
Somasi tersebut merinci sejumlah dampak lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan, di antaranya:
* Pencemaran aliran parit dan sungai di sekitar lokasi tambang
* Air sungai berubah warna menjadi keruh seperti tanah, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk minum dan memasak
* Kerusakan flora dan fauna lokal
* Kerusakan lahan perkebunan, termasuk kebun karet dan hutan alami di wilayah Nate Laman

“Sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih masyarakat kini tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini tentu sangat merugikan warga,” ungkap Suta Widhya.
Kebun milik Rahmad Kurnia disebut sebagai salah satu yang terdampak paling serius karena lokasinya yang berdekatan dengan area penambangan dan Washing Plant (WP). 

Pencemaran tersebut dinilai telah menurunkan kualitas air tanah serta menghilangkan sumber penghasilan utama kliennya.
Ancaman Kerusakan Bukit Jungkut dan Longsor

Selain pencemaran air dan lahan, kuasa hukum juga menyoroti kondisi Bukit Jungkut, yang menurut mereka dikelilingi oleh kolam-kolam lumpur bekas aktivitas pertambangan.

“Jika bendungan kolam lumpur tersebut terus ditinggikan dan volumenya semakin dalam, maka ketinggiannya dapat menyamai Bukit Jungkut. Apabila itu terjadi, kerusakan bukit tersebut dikhawatirkan tidak dapat diperbaiki lagi,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor dan bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan warga serta tanah hak milik pribadi di sekitarnya.

Tuntutan Tegas Kuasa Hukum

Melalui Somasi I tersebut, pihak kuasa hukum menuntut PT Cita Mineral Investindo Tbk untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
1.  Bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk kerugian ekonomi masyarakat
2.  Memberikan kompensasi atas kerugian ekonomi, biaya pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan warga terdampak
3.  Melakukan pemulihan lingkungan hingga kembali seperti semula
4.  Menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan sampai seluruh perizinan dan perbaikan lingkungan dipenuhi
5.  Melakukan pengeringan air di kaki Bukit Jungkut dengan jarak aman minimal 1 hektare
6.  Menormalisasi Sungai Nate Betang
7.  Memberikan jaminan keamanan agar tidak terjadi longsor di wilayah Nate Laman dan Bukit Jungkut
8.  Siap menghadapi proses hukum, termasuk gugatan di pengadilan apabila tuntutan tidak dilaksanakan.

Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
Suta Widhya

Menegaskan bahwa apabila somasi pertama ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan menggunakan seluruh jalur hukum yang dilindungi undang-undang demi membela hak-hak klien kami dan masyarakat Desa Sandai Kiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cita Mineral Investindo Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Cemari Lingkungan, PT Cita Mineral Investindo Tbk Disomasi Warga Ketapang

Trending Now