Tangerang, detiksatu.com || Lagi - lagi diduga pemasangan kabel wifi sepanjang 3000 meter tabrak perda no 8 tahun 2018 disinyalir diduga ada oknum pejabat wilayah yang membeckup, sehingga pemasangan kabel wifi tersebut berjalan lancar.Kamis (29-01-2026) pukul 00.47 dinihari.
Camat cipondoh kini menjadi sorotan masyarakat dengan adanya pemasangan kabel wifi super heboh 3000 m, di wilayahnya yang diduga banyak keterlibatan oknum bawahannya,tingkat kelurahan , oknum RT dan oknum RW.
Saat di konfirmasi Camat Cipondoh menegaskan bahwa tidak mengetahui tentang ada pelaksanaan pemasangan kabel wifi sepanjang 3000 mtr, begitupun lurah gondrong. (by phone).
'Saat ini saya sudah menghubungi lurah untuk segera mencari tahu siapa oknum pejabat Wilayah yang terlibat dalam diduga memuluskan pemasangan kabel wifi 3000mtr tersebut, karena tidak ada laporan apapun baik ke saya maupun ke lurah gondrong terkait pemasangan kabel WiFi" Ucap camat cipondoh.
Pemasangan kabel Wi-Fi (fiber optic) semrawut dan tiang ilegal yang tidak berizin di Kota Tangerang dilarang dan ditertibkan berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pemanfaatan tiang PJU tanpa izin melanggar aturan teknis perizinan.
Pelanggaran: Pemasangan jaringan internet/kabel fiber optik tanpa izin, menggunakan tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) secara ilegal, atau yang membebani warga.
Dasar Hukum: Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Tibum-Transmas.
Regulasi Terkait: Pengaturan lebih lanjut mengenai tiang penyangga fiber optik juga mengacu pada Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Sanksi: Perangkat kabel/box WiFi yang dipasang tanpa izin resmi di ruang publik akan ditertibkan/dipotong oleh petugas.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang untuk segera memberikan peringatan, dengan adanya pemasangan kabel yang diduga menambah semrawutnya kabel di wilayah gondrong.
Semrawutnya kabel wifi (internet/fiber optic) dan utilitas lainnya di Kelurahan gondrong merupakan permasalahan menahun yang kerap dikeluhkan warga karena mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan
Kasatpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi mengatakan akan melakukan investigasi jika terbukti melanggar Perda No 8 tahun 2018 maka akan melakukan penertiban terhadap tiang dan perangkat WiFi ilegal di tiang PJU yang terjadi dini hari nanti di wilayah kelurahan Gondrong.
Respon cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang , akan menindak lanjuti aduan masyarakat,demi terciptanya rasa aman dan kenyamanan masyarakat di Kelurahan Gondrong Kec.Cipondoh Kota Tangerang.
Red-Ervinna

