Pengikut

Disinyalir Adanya Unsur Pelanggaran, Pertashop Desa Adi Jaya Terancam Sanksi Pertamina Hingga Pidana

Redaksi
Januari 24, 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T06:09:31Z
Tanjabbar, detiksatu.com - Disinyalir adanya unsur Pelanggaran standar operasional Pertamina (SOP) Pertashop yang berlokasi di Desa Adi Jaya, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat, terancam sanksi hingga pidana. Sabtu (24/1/2026)

Ulah pengelola pertashop Desa Adi Jaya kecamatan Tebing Tinggi yang melakukan penjualan BBM skala besar pada pelangsir menggunakan galon yang diangkut menggunakan mobil PS keluar wilayah desa Adi Jaya diduga melanggar SOP yang telah ditetapkan Pertamina.

Berdasarkan SOP dan peraturan Pertamina, Pertashop dilarang keras menjual BBM kepada pelangsir atau pengecer menggunakan galon/jerigen skala besar.
Pertashop dirancang sebagai penyalur resmi untuk pengguna akhir (end user) langsung ke tengki kendaraan atau kebutuhan rumah tangga/pertanian terbatas, bukan untuk dijual kembali.

Berikut ini adalah poin-poin penting terkait aturan penjualan BBM di pertashop:

- Fungsi Pertashop: Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina tingkat pedesaan yang bertujuan mendekatkan BBM berkualitas (non-subsidi) ke masyarakat.

- Larangan Penjualan Ilegal: Penjualan BBM (terutama subsidi seperti Pertalite, jika Pertashop tersebut menjualnya) ke pelangsir/pengecer jerigen adalah kegiatan ilegal yang melanggar Undang-Undang Migas.

- Syarat pembelian dengan jerigen: Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan produktif (pertanian, perikanan, UMKM) dengan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait dan dalam jumlah yang wajar, bukan untuk dijual kembali.

- Sanksi : Jika Pertashop kedapatan melayani pelangsir skala besar, hal tersebut menyalahi SOP dan dapat dikenakan sanksi dari Pertamina hingga sanksi pidana. 

Sebelumnya diberitakan dinas Koperindag kabupaten Tanjab Barat merespon cepat terkait keluhan masyarakat Desa Adi Jaya soal aktivitas Pertashop yang dikelola oleh Bumdes tersebut.

Kepala Dinas Koperindag kabupaten Tanjab Barat, Syawaludin F Tanjung saat dikonfirmasi media menegaskan pihaknya akan segera membentuk tim satgas terkait informasi yang disampaikan masyarakat melalui media. Jum'at (23/1/2026)

"Secepatnya kita akan membentuk tim satgas untuk melakukan kroscek langsung ke pertashof di Desa Adi Jaya, " tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Menurutnya juga, data yang didapat oleh tim satgas nantinya akan disampaikan langsung ke pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika terbukti ada aturan yang dilangar tentu nya akan ada sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari sanksi teguran keras hingga sampai pada pencabutan izin, " ujarnya.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Adi Jaya yang telah menyampaikan informasi dugaan kecurangan pihak pertashof melalui media sehingga pihaknya dapat segera bertindak.

"Terimakasih kepada masyarakat dan media yang telah menyampaikan informasi penting ini, kita pastikan akan menindaklanjuti informasi ini, " ucapnya.

Sementara itu pihak bumdes Desa Adi Jaya saat dikonfirmasi melalui petugas lapangan Ade Oman terkait keluhan warga atas keluhan warga soal BBM cepat habis akibat adanya aktivitas penjualan skala besar menggunakan galon.

Dia mengakui jika pihak pertashop yang dikelola oleh Bumdes tersebut juga melakukan penjualan menggunakan galon untuk warga desa Adi jaya dan desa suka damai. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis (22/1/2026)

"Kita akui selain melayani pengisian BBM pada kendaraan kami juga melayani masyarakat yang membawa galon dan itu hanya untuk masyarakat desa Adi jaya, sp 3 dan masyarakat sp 5, " kata Ade Oman yang diketahui sebagai petugas lapangan bumdes Desa Adi Jaya.

Saat ditunjukkan bukti adanya aktivitas pengisian BBM dengan jumlah besar dan diangkut menggunakan mobil PS keluar dari wilayah desa Ade Oman mengaku belum mengetahui hal itu.

"Kalau yang ini saya tidak tau dan tidak ada pemberitahuan ke saya terkait BBM yang diangkut menggunakan ps kekuar dari desa, " kilahnya.

Saat disinggung selain dirinya sebagai petugas lapangan bumdes siapa saja orang yang bertanggung jawab dan mengetahui soal aktivitas penjualan BBM di pertashof bumdes Desa Adi Jaya.

"Kalau saya kan tidak setiap saat dilokasi pak, jadi kalau yang saya tidak tau, selain saya tentunya ketua Bumdes yang lebih tau soal penjualan BBM di pertashof, " bebernya.

Sayangnya untuk kesekian kalinya ketua Bumdes Desa Adi Jaya Margono yang juga merupakan pengelola pertashop belum dapat dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan pelanggan SOP yang telah dilakukan pertashop yang dikelola nya. Hingga berita ini kembali diterbitkan ketua Bumdes masih bungkam. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disinyalir Adanya Unsur Pelanggaran, Pertashop Desa Adi Jaya Terancam Sanksi Pertamina Hingga Pidana

Trending Now