Lebak, detiksatu.com — Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga mengapresiasi langkah Polres Lebak yang menaikkan status laporan dugaan perbuatan tidak terpuji oknum Satpol PP ARF menjadi Laporan Polisi.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa diskriminasi, sekalipun pelakunya merupakan aparat pemerintah.
Kasus ini bermula dari aduan suami korban yang menyatakan bahwa istrinya, pengidap bipolar, mengalami tindakan tidak terpuji oleh oknum Satpol PP.
Laporan awal berupa pengaduan masyarakat (Lapdu) kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut hingga naik ke tingkat Laporan Polisi.
King Naga menekankan bahwa kasus ini tidak sekadar masalah individu, tetapi memiliki implikasi luas terhadap kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Ia menilai, penegakan hukum yang transparan dan objektif menjadi kunci agar masyarakat tetap yakin bahwa aparat negara bekerja sesuai aturan.
“Ini bukan soal membela satu pihak, tapi soal menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” katanya.
LSM GMBI Distrik Lebak juga melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap proses hukum.
King Naga menegaskan, pendampingan ini penting agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan seluruh bukti serta keterangan saksi diolah secara obyektif.
Ia menekankan, tindakan yang melanggar hukum tidak boleh ditoleransi, terutama ketika korbannya berada dalam kondisi rentan dan memerlukan perlindungan hukum penuh.(Jul)

