CIANJUR - Dua Kepala Desa Cibokor dan Sukamanah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai guru di salah satu sekolah dasar. Meskipun secara regulasi Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPPK, kedua Kades tersebut telah menjalankan prosedur yang benar dengan mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan kepemimpinan desa.
Aturan yang berlaku menyatakan bahwa Kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam struktur instansi pemerintah pusat atau daerah, sehingga tidak dapat merangkap sebagai PPPK. Jika seorang Kades lolos seleksi PPPK, ia wajib memilih salah satu jabatan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan kerugian negara.
Menanggapi hal itu, Camat Kecamatan Cibeber, Adrian Atolilah, menegaskan bahwa proses pengunduran diri telah dilakukan secara resmi sebelum pelantikan PPPK
"Kepala Desa yang diangkat sebagai PPPK jadi guru paruh waktu itu keduanya secara resmi sudah mengundurkan diri atas permintaan diri masing-masing dan secara prosedural proses pengunduran dirinya sudah ditempuh. Sekarang dari kecamatan sudah mengusulkan ke DPMD, dari DPMD ke Bagian Hukum sudah dikaji lagi, nanti untuk selanjutnya diputuskan oleh Bupati mengenai pemberhentian dua kepala desa itu karena tidak boleh rangkap jabatan sebagai ASN dan kepala Desa." Ungkap Adrian atolilah kepada wartawan Kamis 08/01/2026
Ia menambahkan bahwa pengunduran diri merupakan salah satu syarat utama untuk menerima Surat Keputusan Penetapan Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (SK P3K)
"Jadi sebelum pelantikan itu sudah mengundurkan diri dan langsung melapor ke BKD karena datanya masuk ke data BKN. Jadi salah satu syarat untuk menerima SK P3K itu harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan kepala Desa." Tambahnya
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades yang terbentuk, Adrian menjelaskan:
"Untuk mengisi kekosongan sementara ditunjuk pelaksana harian yang ditunjuknya itu sekdes masing-masing." Jelasnya
Mengenai masa lalu kedua Kades yang pernah menjadi guru honorer, ia menyampaikan:
"Saya tidak tahu, tapi menurut pengakuan mereka itu mengaku sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar dan tidak mengganggu pekerjaannya utamanya sebagai kepala Desa." Lanjut camat Adrian
Adrian juga mengklarifikasi perbedaan aturan antara jabatan honorer dan ASN:
"Sedangkan aturan regulasi juga tidak melarang juga untuk honor merangkap sebagai kepala Desa, beda dengan ASN merangkap sebagai kepala Desa itu jelas tidak boleh. Jadi karena databasenya mungkin sebelum menjadi kepala desa mungkin sudah honorer guru, jadi datanya juga sudah terdata oleh BKN. Itu otomatis secara aturan tidak ada yang melarang honorer merangkap jadi kepala desa, beda dengan kepala Desa merangkap sebagai ASN dan itu sudah dikonfirmasi dengan PMD." *Awy*

