Pengikut

Empat Belas Unit Ekskavator Desa Oko-Oko Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Redaksi
Januari 06, 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T15:22:38Z
KOLAKA,DETIKSATU.COM -- Keberadaan 14 unit alat berat jenis ekskavator yang disebut-sebut sebagai aset Pemerintah Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Hingga kini, aset bernilai besar tersebut belum pernah disentuh atau diperiksa oleh aparat penegak hukum, meski menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.


Informasi mengenai kepemilikan dan pemanfaatan alat berat tersebut mencuat bersamaan dengan sorotan terhadap tata kelola keuangan dan aset desa, termasuk klaim kepala desa yang disebut tidak pernah mengambil gaji selama menjabat.
Aset Desa Bernilai Besar


Sejumlah warga menyebutkan bahwa belasan ekskavator tersebut merupakan aset milik pemerintah desa yang digunakan dalam berbagai aktivitas, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi di wilayah desa. Namun hingga kini, tidak ada informasi terbuka mengenai:
dasar pengadaan alat berat,
sumber pendanaan,

status kepemilikan hukum,
serta mekanisme penggunaan dan pengelolaannya.
Dokumen resmi seperti laporan aset desa atau inventaris barang milik desa belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Belum Ada Pemeriksaan Aparat
Meski informasi mengenai keberadaan 14 unit ekskavator ini beredar luas, aparat penegak hukum (APH) belum menyampaikan keterangan resmi terkait pemeriksaan atau pendalaman terhadap status aset tersebut.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan terhadap pengelolaan aset desa, terutama mengingat nilai ekonomi alat berat yang tidak kecil.
Kewajiban Pencatatan dan Pengelolaan Aset Desa


Secara normatif, pengelolaan aset desa diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Pasal 76, yang menyatakan bahwa kekayaan milik desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan aset publik dijamin oleh:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, aset desa bernilai besar seperti alat berat seharusnya tercatat dalam inventaris resmi, diaudit secara berkala, serta dapat diakses informasinya oleh publik.

Belum Ada Temuan Pelanggaran
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebutkan adanya pelanggaran pidana atau administrasi terkait keberadaan dan penggunaan alat berat tersebut.

Karena itu, isu ini masih berada dalam koridor asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun demikian, desakan publik agar dilakukan klarifikasi terbuka dan audit aset desa terus menguat, guna memastikan pengelolaan kekayaan desa berjalan sesuai prinsip good governance dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Belas Unit Ekskavator Desa Oko-Oko Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Trending Now