Kolaka-detiksatu.com —
Aktivitas perkebunan tebu yang dikaitkan dengan PT Jhonlin kembali menuai sorotan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sejumlah warga, termasuk tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Daeng Paci’da, mempertanyakan keberadaan areal perkebunan yang dinilai telah masuk wilayah administrasi Kabupaten Kolaka, sementara hak guna usaha (HGU) perusahaan disebut berada di wilayah Kabupaten Bombana.
Dugaan tersebut mengemuka setelah daeng paci'da merujuk pada peta resmi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan peta itu, sebagian lahan yang saat ini telah ditanami tebu diduga berada di wilayah Kolaka dan merupakan area yang selama ini dikelola serta dikuasai oleh masyarakat setempat.
“Kalau merujuk pada peta Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, lahan yang ditanami tebu itu sudah masuk wilayah Kolaka. Sementara HGU perusahaan hanya sampai batas Bombana, tidak masuk Kolaka,” ujar daeng paci'da warga Kolaka,Kamis 22 januari 2026.
Daeng paci'da menyebut lahan tersebut telah lama digarap masyarakat sebagai kebun, serta menjadi sumber penghidupan utama bagi sejumlah keluarga. Karena itu, keberadaan aktivitas perkebunan yang dinilai belum memiliki kejelasan status hukum memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik agraria dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Status Perusahaan dan Skema Pengelolaan
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa PT Jhonlin Batu Mandiri tidak memegang HGU. Aktivitas perusahaan tersebut dikabarkan dilakukan melalui pola kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tina Orima, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehutanan.
Sementara itu, izin HGU di wilayah sekitar disebut berada atas nama PT Swakarya Sumber Makmur dan PT Prima Alam Gemilang, yang lokasinya diklaim berada di wilayah Kabupaten Bombana.
Meski demikian, warga menilai skema kerja sama kehutanan tersebut tetap perlu dikaji secara terbuka dan menyeluruh, terutama apabila aktivitas di lapangan dilakukan di luar kawasan yang secara administratif dan legal ditetapkan dalam izin maupun perjanjian kerja sama.
“Kerja sama kehutanan tentu ada aturannya. Tapi kalau faktanya di lapangan masuk wilayah Kolaka dan menyentuh lahan garapan warga, ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Daeng Paci’da.
Batas Wilayah dan Legalitas Dipertanyakan
Sejumlah tokoh masyarakat Kolaka menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut batas administratif antarwilayah, tetapi juga menyentuh aspek legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam ketentuan hukum agraria, HGU hanya sah berlaku pada lokasi dan luasan yang secara tegas tercantum dalam keputusan pemberian hak. Aktivitas di luar batas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat.
Pasal 2 ayat (2) UUPA menyebutkan bahwa negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan peruntukan serta penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 6 UUPA juga menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Dari sisi konstitusi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik warga dan menegaskan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Daeng paci'da Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga Kolaka mendesak pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta kementerian terkait untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi batas wilayah, status kawasan kehutanan, keabsahan kerja sama KPHP, serta keterkaitan aktivitas perkebunan dengan izin HGU yang ada.
Mereka meminta agar peta resmi kehutanan, data pertanahan, dan batas administrasi pemerintahan dijadikan rujukan utama dalam penyelesaian persoalan ini guna mencegah konflik berkepanjangan.
“Kalau memang ini wilayah Kolaka dan berada di luar izin yang sah, maka hak masyarakat harus dikembalikan dan dilindungi oleh negara,” ujar H.Basri
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Jhonlin Batu Mandiri, KPHP Tina Orima, maupun instansi pemerintah terkait mengenai detail batas lokasi kerja sama dan aktivitas perkebunan tebu di lapangan.
Persoalan ini menambah daftar panjang sengketa agraria di Sulawesi Tenggara dan kembali menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta peran aktif negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.
Reporter:tim/red

