JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (8/1/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari oleh tim penyidik Jampidsus dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja pejabat terkait dan beberapa bagian administrasi yang diduga menyimpan dokumen penting.
Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas, dokumen, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak.
“BPI KPNPA RI mendukung penuh penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Siapa pun harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (8/1/2026).
Menurut Rahmad, sektor kehutanan merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan negara, lingkungan hidup, dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada institusi negara yang merasa kebal hukum. Semua pihak, baik pejabat maupun lembaga, harus siap diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran.
Rahmad mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi berlebihan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap Kejaksaan Agung konsisten dan berani mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya.
(*)

