KOLAKA, DETIKSATU.COM - 7 januari 2026, Proses penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di wilayah Lamedai, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Pada Selasa (7/1/2026), dua saksi dari pihak pelapor, Mansur dan H. Dg. Masalle, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Kolaka yang dilaporkan berjalan lancar. Namun, hingga kini belum ada langkah konkrit berupa pemasangan garis polisi di lokasi sengketa, padahal aktivitas di area tersebut justru semakin intens dengan pekerjaan yang dilakukan hingga malam hari.
Di lokasi sengketa, papan plang penanda batas lahan atas nama Muliyati Menca Bora masih berdiri. Meskipun sebagian area telah diratakan, pihak pelapor menyayangkan belum ada kepastian waktu dari kepolisian untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Penanganan Perkara Seberang Sungai Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur
Perhatian juga tertuju pada kasus serupa di wilayah Lamedai seberang sungai, yang melibatkan H. Baharuddin. Laporan dugaan penyerobotan dan pemalsuan sertifikat tanah yang diajukan telah dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Namun, pihak pelapor mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat terdapat dugaan penggunaan sertifikat tidak sah.
Pelapor mengklaim memiliki legalitas sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat resmi. Menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ada hak lain di lokasi tersebut selain sertifikat atas nama Hj. Intan dan Semang. Sementara itu, sertifikat yang diklaim pihak lain atas nama Hendra Cipto diduga merupakan "sertifikat siluman" atau hasil pemindaian yang tidak sah.
Pelapor Juga Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Pelecehan
Selain kasus lahan, pihak pelapor juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan. Kejadian tersebut diklaim terjadi saat pelapor menghadiri mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Oko-Oko di kantor desa.
Menurut pelapor, sebelum memasuki kantor, rombongannya dihadang oleh sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa, termasuk sopirnya. Setelah mediasi selesai dan pelapor keluar untuk salat Asar, seorang individu secara tiba-tiba menarik jilbabnya di depan umum. Peristiwa ini disesalkan karena terjadi di hadapan aparat desa, dengan dugaan ada unsur kesengajaan agar tampak spontan.
Ironisnya, Pelapor Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Lain
Dalam kondisi yang dinilai ironis, sementara laporan dugaan penyerobotan lahan dihentikan, pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap seseorang bernama Alexa. Tuduhan ini dibantah pelapor, yang menyatakan korban dalam kondisi baik dan bahkan pernah terjadi adu mulut kembali pada awal Januari saat pelapor hendak memasuki lokasi.
Pelapor mempertanyakan logika penegakan hukum dalam kasus ini. Laporan yang diduga melibatkan sertifikat tidak sah dihentikan, namun mereka justru menghadapi proses hukum. Dalam kasus ini disebut juga ada keterlibatan PT Rimau, PT MPP, serta beberapa individu yaitu Saepuddin Muslimin, Arya, dan Alexa.
Harap Terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa hak tanahnya dirampas namun menghadapi proses yang tidak seimbang. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa memandang pihak mana yang terlibat.
Hingga saat ini, Detiksatu telah berusaha menghubungi pihak Polres Kolaka, BPN Kolaka, serta perusahaan yang disebutkan terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang dapat kami terima. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat serta seimbang bagi pembaca.
Liputan:Rd