Bombana-detiksatu.com — jum'at 23 januari 2026, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bombana AKBP Eko Sutomo, SIK, MIK, dilaporkan enggan menemui perwakilan lembaga KPK Tipikor serta sejumlah wartawan, termasuk dari media Laskar Prabowo 08, yang hendak meminta klarifikasi terkait penanganan sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Bombana.
Kapolres diketahui langsung meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki agenda rapat bersama Bupati Bombana.
Peristiwa tersebut terjadi saat perwakilan KPK Tipikor dan awak media mendatangi Mapolres Bombana untuk memperoleh keterangan resmi. Namun, Kapolres tidak memberikan penjelasan apa pun, baik secara lisan maupun tertulis, dan memilih keluar dari area kantor tanpa sesi wawancara.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan jurnalis dan masyarakat sipil mengenai komitmen keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penanganan isu-isu hukum yang tengah menjadi perhatian masyarakat di Bombana.
Secara normatif, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan dan menerima informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Ketentuan ini menjadi landasan konstitusional bagi kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban badan publik dalam membuka akses informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi ini menegaskan bahwa badan publik, termasuk institusi penegak hukum, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bombana terkait alasan tidak ditemuinya perwakilan KPK Tipikor dan wartawan, maupun kejelasan apakah akan ada klarifikasi lanjutan dalam bentuk pernyataan resmi.
Sejumlah pihak menilai, komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum, lembaga pemantau, dan media merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.
Minimnya penjelasan, meski disertai alasan agenda internal, dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Polres Bombana masih terus dilakukan.
Reporter:tim

