Pontianak, detiksatu.com || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “PETRA” Sintang ke tahap penuntutan.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/01/2026).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan tersangka berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting guna melengkapi berkas perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE PETRA Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada Tahun Anggaran 2017.
Sementara pada Tahun Anggaran 2019, pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena proyek telah selesai pada tahun 2018, tetapi tetap dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan dilaksanakan.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Pasca pelaksanaan Tahap II, tersangka AS sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH, menyatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Adi*ztc)
Sumber: I Wayan Gedin Arianta, SH., MH

