Kelangkaan Minyak Tanah di Lembata Dinilai Mengancam Rumah Tangga, UMKM, hingga Lingkungan

Redaksi
Januari 31, 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T03:52:23Z

       Keterangan Foto: Ketua FPRB Lembata, 
       Mikhael Alexander Raring, menyerahkan 
       kajian kepada Bupati Lembata, Petrus 
       Kanisius Tuaq, di ruang rapat lantai II 
       Kantor Bupati Lembata, Kamis 
       (29/1/2026). (Dok. EB)

Lembata, detiksatu.com || Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata merilis dokumen kajian risiko terkait ancaman kelangkaan minyak tanah bersubsidi yang terus berulang dan berdampak signifikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Nubatukan.

Dalam dokumen kajian tersebut, FPRB menegaskan bahwa minyak tanah masih menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro.

Meski pemerintah telah menjalankan program konversi minyak tanah ke LPG, ketergantungan masyarakat terhadap minyak tanah di daerah seperti Lembata masih tergolong tinggi.

“Kelangkaan minyak tanah dari periode ke periode menimbulkan kontroversi dan dampak langsung, seperti kenaikan harga drastis di tingkat eceran,” demikian keterangan tertulis dalam kajian FPRB diterima detiksatu dari Ketua FPRB Lembata, Mikhael Alexander Raring, Jumat, 30 Januari 2026.

FPRB mencatat kelangkaan minyak tanah tidak hanya disebabkan oleh pasokan terbatas, tetapi juga dipicu oleh disparitas harga tinggi antara minyak tanah subsidi dan bahan bakar non-subsidi.

Kondisi tersebut, menurut FPRB Lembata, membuka peluang terjadinya penyelewengan distribusi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, distribusi yang tidak merata serta fenomena "panic buying" di tengah masyarakat turut memperparah kondisi pasokan di lapangan.

FPRB menilai kelangkaan minyak tanah bukan sekadar persoalan antrean, melainkan memilikiefek domino yang luas.

FPRB menyoroti berapa dampak kelangkaan minyak tanah, antara lain: lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat kecil seperti pedagang dan ojek, potensi inflasi akibat meningkatnya biaya logistik dan harga barang pokok, munculnya kepanikan publik, praktik percaloan, hingga ancaman PHK pada sektor tertentu

Selain itu, menurut FPRB Lembata kelangkaan minyak tanah juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta ekonomi mikro rumah tangga.

Dalam kajian risiko, FPRB memetakan ancaman kelangkaan minyak tanah terhadap berbagai aset, salah satunya sumber daya manusia (SDM).

Kelangkaan memaksa masyarakat beralih menggunakan kayu bakar secara terus-menerus, yang berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan seperti ISPA akibat asap dan polusi udara.

Selain itu, waktu produktif masyarakat juga terbuang karena harus mencari minyak tanah atau bahan bakar alternatif selama berjam-jam.

“Jika kelangkaan parah terjadi, rumah tangga mungkin mengurangi frekuensi memasak, sehingga berdampak pada nutrisi dan pendidikan,” tulis FPRB Lembata.


Kelangkaan minyak tanah juga dinilai berdampak pada sumber daya alam (SDA). Ketika masyarakat beralih ke kayu bakar, tekanan terhadap hutan meningkat dan berpotensi memicu penebangan liar.

FPRB mengingatkan risiko lanjutan berupa: deforestasi dan hutan gundul, erosi tanah dan sedimentasi kali, penurunan kualitas udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati

Dalam aspek finansial dan ekonomi, kelangkaan minyak tanah memicu lonjakan harga yang berkontribusi pada kenaikan Indeks Harga Konsumen.

UMKM yang masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar produksi juga terancam mengalami peningkatan biaya operasional hingga penghentian usaha.

FPRB menilai kondisi ini dapat memperbesar risiko kemiskinan dan ketimpangan sosial di daerah.

Kajian tersebut juga menyoroti dampak sosial budaya, mengingat minyak tanah masih digunakan dalam memasak makanan tradisional untuk upacara adat.

Kelangkaan memaksa masyarakat beralih energi secara mendadak, yang dapat memicu ketegangan sosial, konflik antarwarga, hingga kesenjangan akibat disparitas harga.

Perempuan disebut sebagai kelompok yang paling terdampak karena harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre atau mencari minyak tanah.

FPRB Lembata merumuskan sejumlah strategi mitigasi yang dibagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Beberapa rekomendasi utama meliputi: operasi pasar dan pemantauan harga eceran tertinggi, pengawasan ketat distribusi minyak tanah subsidi agar tepat sasaran.

Selain itu, percepatan konversi ke LPG atau listrik, pengembangan energi alternatif lokal seperti biogas dan tenaga surya, sistem distribusi tertutup menggunakan barcode atau kartu kendali.

FPRB menegaskan perlunya keterlibatan pemerintah, distributor, dan masyarakat dalam upaya pencegahan kelangkaan berulang.

Kajian Risiko ini disusun dan diharapkan agar hasil analisis ini dapat dijadikan landasan pengambilan keputusan dan kebijakan oleh pemerintah guna menjaga ketahanan energi, stabilitas ekonomi dan meminimalisir dampak sosial akibat kelangkaan Minyak tanah di Kabupaten Lembata
 
Dokumen kajian FPRB Lembata tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FPRB Lembata, Mikhael Alexander Raring, kepada Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Lembata, Kamis (29/1/2026).

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kelangkaan Minyak Tanah di Lembata Dinilai Mengancam Rumah Tangga, UMKM, hingga Lingkungan

Trending Now