Pengikut

Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI

Redaksi
Januari 21, 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T10:19:36Z
Surakarta, detiksatu.com || Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi secara resmi menetapkan Kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Penetapan tersebut ditandai dengan kegiatan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026, bertempat di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M. Hum 
menyampaikan bahwa penetapan kawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan tradisi luhur yang tinggi.

Termasuk perlindungan budaya terkait warisan budaya tak benda yang ada di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Seperti halnya pelaksanaan upacara adat & tradisi-tradisi yang selama ini berjalan.
“Kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan Indonesia". 

Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan negara, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya tersebut, ujar perwakilan Kementerian Kebudayaan.

Rangkaian Acara Resmi
Kegiatan penyerahan keputusan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Peninjauan simbolis lokasi kawasan cagar budaya
Acara ini dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Pejabat Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Kota Surakarta, tokoh adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, budayawan, akademisi, serta perwakilan lembaga adat dan masyarakat.

Penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan, sebagai  Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, oleh Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, MSc.

Penguatan Pelestarian dan Pemanfaatan Budaya.
Penetapan Kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional diharapkan mampu memperkuat upaya pelindungan terhadap aset budaya, sekaligus mendorong pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan untuk pendidikan, penelitian, serta pariwisata budaya yang beretika.

Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda, agar nilai-nilai budaya tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.

Dengan penetapan ini, Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin meneguhkan posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah dan peradaban bangsa Indonesia.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI

Trending Now