Pontianak,detiksatu.com | | Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) membongkar dugaan praktik ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar dengan modus pemalsuan jenis barang.
Dalam dokumen kepabeanan, muatan tersebut dilaporkan sebagai isi kelapa, namun hasil pemeriksaan menemukan barang sebenarnya berupa rotan yang akan dikirim ke Tiongkok.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, mengatakan penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan fisik barang.
“Eksportir sudah kami panggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik, namun tidak datang.
Karena itu, penanganan kami tingkatkan ke level penyidikan,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Bea Cukai, rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, kemudian dibawa menuju Kalimantan Barat dan direncanakan keluar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Selanjutnya, barang akan diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok sebelum diekspor ke Tiongkok.
“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami telah melakukan pengecekan di sana.
Hasilnya sesuai dengan temuan awal.
Rincian lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers resmi,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, pemeriksaan fisik telah dilakukan pada 23 Desember 2025 bersama pihak Pelindo sebagai saksi. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, pihak eksportir tidak hadir.
Bea Cukai Kalbagbar juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, serta memanggil pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen kepabeanan maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan ekspor tersebut.
“Kami bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lainnya untuk proses pemanggilan.
Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan modus deklarasi palsu, yang berpotensi merugikan negara serta melanggar ketentuan ekspor komoditas hasil hutan yang pengeluarannya diatur secara ketat.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang kepabeanan guna melindungi sumber daya alam Indonesia.
Sumber: Aksaraloka
Reporter : Adi*ztc

