Pengikut

Kurangnya Transparansi Dana BOS 2025 di SDN Malakasari 03 Disorot, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Didesak Turun Tangan

Redaksi
Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T04:41:01Z
Jakarta, detiksatu.com  || Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Malakasari 03, Jakarta Timur, menuai sorotan serius dari sejumlah pihak. Minimnya transparansi dan belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait realisasi sejumlah pos anggaran bernilai besar memunculkan pertanyaan publik serta mendorong desakan agar Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.

Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada prinsipnya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS. Informasi penggunaan dana juga seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk orang tua murid dan masyarakat.

Namun, dalam kasus SDN Malakasari 03, sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh LSM dan pemantau pendidikan terkait penggunaan anggaran hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Signifikan Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya enam pos anggaran BOS 2025 yang dinilai perlu penjelasan rinci dari pihak sekolah. Beberapa di antaranya menimbulkan dugaan ketidaksesuaian harga satuan, spesifikasi barang, hingga keselarasan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Pihak-pihak yang menyoroti kasus ini menilai terdapat indikasi dugaan mark-up harga, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi.
1. Pembuatan Taman Baca
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan taman baca tercatat sebesar Rp 44.254.477.

Rinciannya meliputi:
Baja Ringan
Spesifikasi: Tebal 1 mm, panjang 6 meter
Kebutuhan: 15 batang
* Anggaran: Rp3.405.394
Conblock
Spesifikasi: Interblock 4.10 / Conblock 4.10 abu
Luas: 48 m² x 2
* Anggaran: Rp20.745.504
Metal Roof (Spandek Hi Ten Colorbond)
Tebal: 0,45 mm
Luas: 48 m²
* Anggaran: Rp13.450.752
Pasir Putih
Kebutuhan: 3 unit pick-up
* Anggaran: Rp1.703.782
Upah Kepala Tukang Batu
2 orang x 7 hari
* Anggaran: Rp3.132.582
Upah Tukang Batu
1 orang x 7 hari
* Anggaran: Rp1.441.259
Semen Putih
Spesifikasi: 40 kg, 3 zak
* Anggaran: Rp375.204
Sejumlah pihak mempertanyakan seberapa luas taman baca yang dibangun, serta apakah volume pekerjaan dan spesifikasi material tersebut benar-benar sesuai dengan RKAS dan kondisi fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan mengenai detail luasan bangunan, proses pengadaan, maupun pembanding harga yang digunakan.

2. Belanja Bangku Tunggu
Pos anggaran lain yang menjadi sorotan adalah pengadaan bangku tunggu dengan total 
* Anggaran Rp16.741.971, dengan rincian:
Spesifikasi: Kursi tunggu umum/rumah sakit, 3 seater
Jumlah: 4 unit
Harga satuan: Rp3.737.047
Pihak pemantau
* Anggaran menilai harga tersebut relatif tinggi. Berdasarkan survei pasaran, kursi tunggu dengan kapasitas 4 seat disebut-sebut dapat diperoleh dengan kisaran harga sekitar Rp1,6 juta per unit. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai merek, kualitas material, dan dasar penetapan harga bangku tunggu yang dibelanjakan oleh pihak sekolah. 

3. Pengadaan Tenda
Pengadaan tenda juga menjadi perhatian, dengan rincian:

Spesifikasi: Minimal kapasitas 4 orang
Jumlah: 14 unit
Harga satuan: Rp2.334.772
Total anggaran: Rp33.994.280
Sejumlah pihak mempertanyakan jenis dan spesifikasi tenda yang dibeli, mengingat harga tersebut dinilai jauh di atas harga tenda kegiatan pada umumnya. Bahkan, menurut penilaian sebagian pihak, tenda dengan spesifikasi barak militer pun disebut tidak mencapai harga tersebut.

Penjelasan mengenai merek, bahan, serta peruntukan tenda hingga kini belum disampaikan secara terbuka.

Desakan Audit dan Klarifikasi Menyeluruh
Atas berbagai temuan dan pertanyaan tersebut, LSM serta pemerhati pendidikan mendesak Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera turun tangan. 

Audit dinilai penting guna memastikan apakah seluruh penggunaan dana BOS 2025 di SDN Malakasari 03 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juknis BOS, serta prinsip efisiensi dan transparansi.

Mereka juga menekankan bahwa klarifikasi dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran, sangat dibutuhkan untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SDN Malakasari 03 belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Media ini akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.

( Redaksi )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurangnya Transparansi Dana BOS 2025 di SDN Malakasari 03 Disorot, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Didesak Turun Tangan

Trending Now