Pengikut

Langkah Tegas Presiden Prabowo: Izin 28 Perusahaan Dicabut demi Perlindungan Hutan Nasional

Redaksi
Januari 21, 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T12:37:25Z
Jakarta, detiksatu.com || Presiden Prabowo cabut izin 28 Perusahaan, tegaskan penertiban kawasan hutan nasional.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah wilayah strategis, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan nasional sekaligus menertibkan berbagai usaha berbasis sumber daya alam yang tidak mematuhi ketentuan hukum.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah Presiden Prabowo menerima laporan hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bapak Presiden telah mempelajari secara komprehensif laporan hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PKH.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Mensesneg mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PKH merupakan salah satu langkah awal Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas ini diberi mandat untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Menurut Prasetyo, Satgas PKH bekerja lintas kementerian dan lembaga guna memastikan proses penertiban dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data. “Tujuan utama pemerintah bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan tata kelola kawasan hutan agar lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Bencana tersebut dinilai menjadi alarm keras terkait pentingnya menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

“Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas yang diselenggarakan pada Senin (19/01/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Presiden secara virtual dari London, Inggris,” kata Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor hutan alam dan hutan tanaman.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius, termasuk penyalahgunaan izin dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mensesneg menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukanlah langkah terakhir. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, akan terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap seluruh usaha berbasis sumber daya alam di berbagai wilayah Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kegiatan usaha tunduk dan patuh terhadap hukum, serta tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait yang telah bekerja keras di lapangan. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.

“Partisipasi dan dukungan masyarakat sangat penting. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak lingkungan dan masa depan bangsa,” pungkas Prasetyo.

Langkah pencabutan izin 28 perusahaan ini sekaligus menjadi penegasan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langkah Tegas Presiden Prabowo: Izin 28 Perusahaan Dicabut demi Perlindungan Hutan Nasional

Trending Now