Adapun kedatangan puluhan anggota LSM GMBI,untuk mempertanyakan penanganan prosedural terkait pelanggar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS). Berawal adanya operasi gabungan penertiban yang dilakukan oleh polsek Koja, satuan polisi pamong praja(SATPOLPP) Kecamatan Koja Walikota Jakarta Utara beserta unsur lainnya beberapa bulan lalu,dan mengamankan 15 orang diduga PMKS. Oleh karena itu LSM GMBI mempertanyakan sekaligus meminta kepada dinas sosial DKI Jakarta agar 5 orang diantaranya segera di pulangkan kepada keluarga.
Ketua LSM GMBI Jakarta Timur Hakim Iskandar menyampaikan bahwa 5 orang yang turut diamankan tidak terbukti sebagai PMKS,oleh sebab itu pihaknya meminta agar dinas sosial pemprov DKI Jakarta segera mengembalikan mereka kepada keluarga sesuai dengan aturan yang sebenarnya.
"Awalnya mereka dituduh pekerja seks komersil, namun itu tidak terbukti karena mereka di amankan bukan di lokalisasi ataupun sedang berada di kamar melayani tamu,mereka hanya bekerja sebagai pelayan dan pengantar minuman di sebuah warung yang berad di seputaran Pengangsaan Dua,"Ucap Hakim Iskandar.
Pada saat audensi LSM GMBI diterima oleh Dr. Drg. Maria Margaretha, M.Si sering di panggil ibu Tingke sebagai kepala bidang rehabilitasi sosial beserta stafnya dan ibu Devi sebagai kepala Panti Sosial Kedoya turut juga beberapa anggota kepolisian dari polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat.
"Kami juga sudah menjalankan prosedur pemulangan yang diminta oleh panti sosial,semua berkas sudah kami sampaikan hingga PM1,tapi kami tidak paham apa alasan pihak dinas sosial dan panti tetap berupaya menahan mereka,"Pungkas Hakim Inskandar.
Pertemuan LSM GMBI dengan Dinas Sosial Pemprov DKI menemui jalan buntu,hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan persepsi dan pendapat antara kedua belah pihak.
LSM GMBI Jakarta berharap dinas sosisal pemprov DKI Jakarta dapat membuat suatu kebijakan agar 5 orang yang diamankan dapat dipulangkan kepada keluarga terlebih mereka tidak terbukti sebagai PMKS dan juga sudah menjalani proses selama 3 bualan.
Pada saat audensi kepala dinas sosial pemprov DKI Jakarta Iqbal Akbarudin sedang rapat sehingga tidak dapat turut serta dalam audensi tersebut.
Beberapa bukti bukti diajukan oleh LSM GMBI kepada Pihak Dinas Sosial DKI Jakarta namun Devi sebagai kepala panti sosial Kedoya menyampaikan akan mencari kebenaran bukti bukti tersebut.
LSM GMBI akan melanjutkan persoalan tersebut ke Ombudsman,Kemensos,dan Gubernur DKI Jakarta.
(Tim)

