Nduga, detiksatu.com || Visi “Nduga Bersatu untuk Perubahan dan Keadilan” yang diusung pasangan Dinard Kelnea – Yoas Beon (DIYO) pada Pilkada 2024 bukanlah slogan politik biasa. Visi ini lahir dari pengalaman panjang masyarakat Nduga menghadapi konflik sosial, fragmentasi politik, serta kebijakan pembangunan yang kerap tidak adil dan tidak inklusif.
Rakyat memilih DIYO karena percaya bahwa kepemimpinan ini mampu menjadi jembatan persatuan, bukan sumber konflik baru.
Namun wafatnya Dinard Kelnea dan pelantikan Yoas Beon sebagai Bupati definitif pada 30 Desember 2025 menghadirkan tantangan serius: kekosongan jabatan Wakil Bupati. Cara mengisi kekosongan inilah yang kini menjadi ujian pertama bagi komitmen DIYO terhadap hukum dan persatuan.
Pengisian Wakil Bupati: Soal Hukum, Bukan Sekadar Politik
Penting ditegaskan, pengisian Wakil Bupati bukan arena kompromi politik bebas. Ini adalah proses hukum yang diatur secara tegas oleh undang-undang.
Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan bahwa pengisian Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan dua orang calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kata dua di sini tidak bisa ditawar. Ia bukan anjuran, melainkan perintah hukum. Karena itu, setiap upaya memaksakan calon tunggal jelas bertentangan dengan undang-undang.
Jumlah Kursi DPRD Tidak Menentukan Keabsahan Rekomendasi
Perlu ditegaskan secara jujur dan terbuka kepada publik: jumlah kursi DPRD yang dimiliki partai politik pengusung tidak menentukan sah atau tidaknya rekomendasi calon Wakil Bupati.
Dalam konteks Nduga:
Boy Kelne direkomendasikan oleh Partai Demokrat (5 kursi), NasDem (3 kursi), dan Gerindra (1 kursi);
Paulus direkomendasikan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang memiliki 1 kursi DPRD.
Secara hukum, kedua rekomendasi tersebut memiliki kedudukan yang setara. Undang-undang tidak pernah mensyaratkan bahwa partai pengusul harus memiliki jumlah kursi tertentu, mayoritas kursi, atau gabungan kursi yang dominan.
Pasal 176 UU 23/2014 hanya mensyaratkan satu hal: partai tersebut adalah partai pengusung pasangan kepala daerah terpilih. Selama syarat itu terpenuhi dan rekomendasi dikeluarkan secara sah oleh DPP sesuai AD/ART Parpol, maka rekomendasi tersebut wajib diterima dan diproses oleh DPRD.
Menjadikan jumlah kursi sebagai ukuran keabsahan rekomendasi adalah kesalahan penafsiran hukum yang serius, karena:
1. Mengubah norma undang-undang secara sepihak;
2. Menciptakan diskriminasi antar partai pengusung;
3. Berpotensi membatalkan seluruh proses pengisian Wakil Bupati.
Mengapa Logika Mayoritas Kursi Berbahaya?
Logika bahwa “yang kursinya banyak harus menang” mungkin lazim dalam politik praktis, tetapi tidak boleh diterapkan dalam proses yang diatur ketat oleh undang-undang.
Jika DPRD atau PANSUS hanya mengakui calon yang diusung partai dengan kursi besar, maka:
1. Hak konstitusional partai kecil sebagai pengusung DIYO diabaikan;
2. Koalisi pengusung terbelah secara struktural;
3. Konflik elite berpotensi berubah menjadi konflik sosial di tingkat akar rumput.
Dan ironisnya, pendekatan ini justru bertentangan dengan visi DIYO sendiri: persatuan dan keadilan.
Tidak Ada Putusan MK yang Membenarkan Diskriminasi Kursi
Sering kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dijadikan alasan pembenar. Padahal, putusan-putusan MK tersebut hanya berlaku pada tahap pencalonan Pilkada, bukan pada pengisian Wakil Kepala Daerah melalui DPRD.
Tidak ada satu pun putusan MK yang membolehkan:
1. Pengusulan calon tunggal Wakil Bupati;
2. Seleksi calon berdasarkan jumlah kursi DPRD;
3. Pengabaian hak partai pengusung yang sah.
Tanggung Jawab Partai Pengusung DIYO
Partai politik pengusung DIYO memikul tanggung jawab ganda: tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Rakyat tidak memilih partai untuk saling menyingkirkan, tetapi untuk bekerja sama menghadirkan pemerintahan yang adil dan inklusif.
Mengajukan dua calon Wakil Bupati dari partai pengusung yang sah bukan tanda perpecahan, melainkan bentuk ketaatan pada hukum dan penghormatan terhadap mandat rakyat.
Pesan untuk Boy Kelne dan Paulus Ubruangge
Bagi Boy Kelne maupun Paulus, proses ini seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab sejarah, bukan sekadar kontestasi personal. Menghormati proses hukum dan menolak manipulasi aturan adalah bentuk kepemimpinan yang sejati. Dan perlu diketahui dan jangan lupa, kedua beliau ini berasal dari satu Koalisi dan yang harus bertanggung jawab terhadap amanah rakyat dan Visi DIYO dalam periode pemerintahan 2025-2030.
DPRD sebagai Penjaga Konstitusi Daerah
DPRD Kabupaten Nduga bukan sekadar arena politik, tetapi penjaga konstitusionalitas pemerintahan daerah. Sikap DPRD hari ini akan menentukan apakah Nduga melangkah menuju stabilitas atau kembali terjebak dalam konflik.
Menjamin kesetaraan rekomendasi tanpa melihat jumlah kursi, serta memastikan kehadiran dua calon berdasarkan perintah Pasal 176 ayat 2 UU Nomor: 23 Tahun 2014 adalah langkah paling aman, adil, dan konstitusional.
Jika Semua Partai Pengusung Hanya Mengajukan Satu Calon
Perlu ditegaskan secara khusus, apabila seluruh partai pengusung DIYO—termasuk dalam hal ini Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang semula merekomendasikan Paulus—kemudian mencabut rekomendasi tersebut dan secara bersama-sama hanya mengajukan satu calon Wakil Bupati, yaitu Boy Kelnea, maka kondisi tersebut tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Undang-undang secara imperatif mewajibkan pengusulan dua orang calon Wakil Kepala Daerah. Norma ini tidak memberikan ruang diskresi bagi DPRD maupun PANSUS untuk melanjutkan proses apabila hanya terdapat satu calon, sekalipun calon tersebut didukung secara bulat oleh seluruh partai pengusung.
Dalam kondisi calon tunggal, PANSUS DPRD Kabupaten Nduga wajib secara hukum:
1. Menyatakan secara resmi bahwa pengusulan calon Wakil Bupati belum memenuhi syarat hukum;
2. Mengembalikan berkas pengusulan kepada seluruh partai pengusung DIYO untuk dilengkapi dengan satu calon tambahan;
3. Menunda seluruh tahapan pemilihan hingga terpenuhinya syarat dua calon sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Sebaliknya, PANSUS dilarang memaksakan proses melalui mekanisme aklamasi, pemungutan suara atas calon tunggal, atau membawa satu nama ke Rapat Paripurna DPRD. Tindakan tersebut akan menyebabkan seluruh proses cacat prosedural, berpotensi dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penegasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan fatal yang mengorbankan kepastian hukum, legitimasi pemerintahan, serta visi besar “Nduga Bersatu untuk Perubahan dan Keadilan”serta terutama menimbulkan konflik Horizontal.
Penutup
Menjaga visi “Nduga Bersatu untuk Perubahan dan Keadilan” berarti berani menempatkan hukum di atas kepentingan sesaat. Pengisian Wakil Bupati bukan hanya soal jabatan, tetapi soal masa depan persatuan Nduga.
Hukum yang ditaati akan melahirkan keadilan. Keadilan yang dijaga akan melahirkan persatuan. Persatuan akan melahirkan stabilitas keamanan, dan dalam stabilitas keamanan seluruh program pembangunan yang menjadi Visi-Misi dapat dikerjakan.
Opini ini ditujukan sebagai edukasi hukum dan politik bagi partai koalisi pengusung DIYO, DPRD Kabupaten Nduga, Intelektual orang Nduga, serta masyarakat luas".tutup
Ditulis oleh
Ruben Benyamin Gwijangge
Mahasiswa Magister kebijakan publik di universitas Cenderawasih Papua
Kontributor inggi Kogoya

