Pengikut

Miris, Pejabat Dinas PUPR Lebak Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan Soal Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung

Redaksi
Januari 07, 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T01:02:13Z
Lebak,detiksatu com ||  Proyek Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menuai kritik dari aktivis Mahasiswa beberapa waktu lalu. 

Salah satunya Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) yang telah melakukan investigasi dan kajian adanya dugaan Kongkalikong serta menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, bahkan GAMMA menduga kuat dugaan Bokbroknya PBJ dalam melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) diduga sarat dengan praktik monopoli, rekayasa, dan persekongkolan pemilihan penyedia jasa menggunakan metode lelang maupun e furchasing sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang. 

Dugaan persekokongkolan yang sangat terorganisasi itu, yang mana hasil investigasi aktivis dengan data dan dasar yang jelas, adanya gagal tender yang sebelumnya diyatakan oleh PBJ kepada PT. Multi Jaya Dikasa saat melakukan proses tender awal. 

Namun, pada akhirnya justru PT tersebut ditetapkan sebagai pemenag, padahal PBJ sebelum memberikan sejumlah alasan yang begitu tegas pada PT. tersebut telah gagal tender.

Lebih parahnya, ketika tim GAMMA melakukan investigasi pengecekan langsung ke lokasi proyek, mereka mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif, bahkan dihalangi untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari masyarakat sipil. 

Padahal, pengawasan publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Semakin Menguat dan menimbulkan pertanyaan serius, menghindarnya Pejabat PUPR saat dikonfirmasi media.

Kepala Bidang jalan dan jembatan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak Hamdan Soleh ketika dikonfirmasi melalui Whatsappnya pada Selasa 6 Januari 2026, mempertanyakan apakah dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung tersebut, Hamdan memilih bungkam atau tutup mulut. Sehingga, sikap diam Kabid Hamdan menimbulkan pertanyaan serius dan menguatkan kecurigaan adanya dugaan kongkalikong.

Sikap Kabid Hamdan juga berpotensi kuat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Bukan hanya satu kali dikonfirmasi, bahkan beberapa kali melalui whatsappnya, Kabid Hamdan masih tidak memberikan jawaban alias "BUNGKAM". Bahkan, media berupaya melephone beberapa kali juga tidak dijawab.

Sebelumnya diketahui, ramai dimedia online Mahasiswa GAMMA melakukan aksi demonstrasi di Dinas PUPR Lebak pada Selasa 31 Desemeber 2025. 

Mereka menyoroti buruknya hasil pekerjaan disejumlah proyek. Sorotan utama Mahasiswa adalah pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung dengan nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Multi Jaya Dikasa yang mana, PT. 

Selain itu, Mahasiswa juga menyoroti pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sukahujan–Cigemblong dengan nilai anggaran Rp7.303.465.000 yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya Kusumah. Berdasarkan temuan lapangan, hasil pekerjaan menunjukkan kerusakan serius di sejumlah titik dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dengan bungkamnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Hamdan Soleh justru terindikasi menghambat informasi kepada publik yang memiliki hak mendapatkan informasi secara utuh. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri Lebak yang juga melakukan pendampingan atau pengawasan.(Jul/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris, Pejabat Dinas PUPR Lebak Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan Soal Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung

Trending Now