Pengikut

Perjuangan Non Litigasi: Prof Denny Indrayana Tandang Ke Rakyat Bersuara

Redaksi
Januari 04, 2026 | Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T04:47:45Z
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat 

_Koordinatior Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_


Sejak menerima kuasa dari Dr Roy Suryo dkk, kami telah membentuk dua divisi advokasi. Divisi Litigasi, di pimpin oleh Bang Petrus Selestinus. Sementara penulis mendapat amanah untuk memimpin divisi Non Litigasi.

Kami menyadari, pertarungan hukum tidak hanya terjadi saat pendampingan klien di-BAP (baca: diperiksa polisi). Akan tetapi, akan terjadi pertarungan hukum secara terbuka dihadapan publik melalui sejumlah media, baik media mainstream maupun media sosial.

Sudah nyaris 7 bulan kami bertarung secara non litigasi, sejak 30 April 2025 lalu saat Jokowi membuat laporan polisi. Tim kami, nyaris telah menyambangi sejumlah media nasional, dari Inews TV hingga Metro TV.

Jika ditarik kebelakang, Inews melalui program Rakyat Bersuara adalah media nasional pertama yang mengangkat tema ijazah palsu Jokowi ke panggung publik. Menyusul TV One, yang berulang kali mengulas tema ini dalam sejumlah program, dari Apa Kabar Indonesia Pagi hingga Apa Kabar Indonesia Malam.

Selanjutnya, tak ingin ketinggalan Kompas TV. Kompas juga rajin mengulik kasus ijasah palsu Jokowi melalui sejumlah program, baik Kompas Petang, Kompas Malam, Kompas Pagi, Bola Liar, hingga divisi Kompas Digital melalui program One Point With Adisty Larasati.

Setelah itu, seluruh TV Nasional kompak ikut mengamplifikasi kasus ini. Mulai dari Sindo TV, CNN TV, Nusantara TV, Metro TV hingga Garuda TV. Di program dialog Garuda TV inilah, seorang Penasehat Ahli Kapolri menjadi sangat terkenal karena teriakan 'DIAMMMMMMMMM'.

Kami sangat berterima kasih kepada seluruh media dan Yotubers, yang selama ini telah dan terus mengamplifikasi narasi perjuangan kami. Tanpa media dan dukungan rakyat, niscaya hukum begitu mudah disimpangkan untuk melayani Jokowi, persis seperti saat digunakan untuk memenjarakan Gus Nur dan Bambang Tri.

Dukungan rakyat itulah, yang menyebabkan klien kami, Roy Suryo dkk tidak ditahan. Padahal, ancaman pidana yang diselundupkan melalui Pasal 35 UU ITE adalah 12 tahun penjara.

Karena dukungan media dan rakyat itulah, kami makin percaya diri dalam kasus ini. Apalagi, tim kami makin hari makin solid.

Selanjutnya, tim kami makin solid karna mendapatkan tambahan Squad. Ada LBH AP PP Muhammadiyah melalui Tim Rekan Ghufroni, SH, MH dan juga Tim dari Prof Denny Indrayana.

Malam ini (Selasa, 25/11), Prof Denny terbang dari Melbourne Australia ke Jakarta, untuk memenuhi undangan program Rakyat Bersuara yang dipandu oleh Aiman Witjaksono. Sedangkan penulis, memenuhi undangan Andromeda Mercury dalam program 'Catatan Demokrasi'. Keduanya membahas kasus Ijazah Palsu Jokowi.

Dengan hadirnya Prof Denny, narasi divisi Non Litigasi kami makin kuat. Pertarungan hukum dalam diskursus publik, makin mendekatkan keberpihakan rakyat pada kami, bagian elemen anak bangsa yang ingin membongkar tabir kelam ijazah palsu Jokowi. [].
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perjuangan Non Litigasi: Prof Denny Indrayana Tandang Ke Rakyat Bersuara

Trending Now