KAPUAS HULU , detiksatu.com _ Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Kalis melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini berlangsung di SMAN 1 Kalis dan SMPN 1 Kalis, Kecamatan Kalis, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan, bersama sejumlah personel Sat Lantas dan Polsek Kalis.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pihak sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada siswa-siswi pengguna kendaraan roda dua agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum serta melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sebanyak 8 (delapan) unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Seluruh kendaraan tersebut langsung diarahkan ke Mapolsek Kalis untuk dilakukan pergantian knalpot standar, yang disaksikan langsung oleh pemilik kendaraan.
Kapolsek Kalis, AKP A. Daeng Usman, menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat edukatif dan preventif, khususnya bagi pelajar, agar lebih disiplin dan taat terhadap peraturan lalu lintas sejak dini.
“Penertiban knalpot brong ini dilakukan atas permintaan pihak sekolah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan ke seluruh sekolah negeri di Kecamatan Kalis, mulai dari tingkat SMA hingga SMP,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas semakin meningkat serta terciptanya lingkungan sekolah yang tertib dan nyaman.
(Joko)

