Jakarta, detiksatu.com || Akademisi Rocky Gerung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1). Usai menjalani pemeriksaan, Rocky menyampaikan pernyataan secara tegas di hadapan awak media dan memberikan kesempatan kepada pers untuk mengajukan pertanyaan.
Rocky hadir sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam keterangannya, Rocky menegaskan bahwa dirinya diminta menjelaskan aspek metodologi penelitian kepada penyidik.
“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Ia menekankan bahwa mempertanyakan suatu objek penelitian merupakan bagian sah dari kerja ilmiah. Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak bisa serta-merta dipidana karena masih berada dalam kerangka riset.
“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya lanjutkan riset. Di mana pidananya di situ?” tegasnya.
Rocky juga menyoroti hak warga negara untuk mempertanyakan pejabat publik, termasuk Presiden. Ia menyebut pertanyaan mengenai keaslian ijazah merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap kepala negara.
“Warga negara bertanya pada Presiden itu hak. Pertanyaan harus dijawab oleh kepala negara, karena kepala negara itu pelayan warga negara,” ucapnya dengan nada tegas.
Usai menyampaikan pernyataannya, Rocky secara terbuka memberi kesempatan kepada awak media untuk mengajukan pertanyaan lanjutan terkait pemeriksaan dan pandangannya atas perkara tersebut. Ia menanggapi pertanyaan pers secara langsung sebelum meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Teranyar, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif.
Sementara itu, enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr Tifa, masih menjalani proses hukum. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sejak 13 Januari 2026.
(IRA)

