Pengikut

Saat Musrenbang Lurah Sihitang No Respon Asumsi Warga Kemanakah ADK 2021 Hingga 2025

Redaksi
Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T12:46:07Z
Padangsidimpuan detiksatu.com || Lurah Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2025. Dugaan tersebut mencuat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang/Muskel) yang digelar di Aula Kantor Lurah Sihitang pada Kamis (22/01/2026).

Dalam acara musrenbang tersebut saat sesi pertanyaan muncullah salah seorang warga berinisial S.Y.W. mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan anggaran ADK. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai rincian alokasi anggaran sejak tahun 2021 hingga 2025, mekanisme pemberdayaan masyarakat, penetapan prioritas anggaran, serta program dan kegiatan yang dibiayai dari anggaran pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, warga juga mempertanyakan besaran persentase anggaran pemberdayaan masyarakat, keluhan aparatur kelurahan yang disebut hanya menerima upah sebesar Rp 50.000 per bulan, serta menyoroti keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan kelurahan.

Lurah Sihitang menanggapi berbagai pertanyaan dari peserta yang hadir di musrenbang tersebut bahwa pada tahun anggaran 2021 hingga 2022, Kelurahan Sihitang termasuk yang tidak menerima ADK karena adanya penanganan pandemi Covid-19. 

Sementara terkait rincian anggaran, lurah menyatakan bahwa dirinya harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sebelum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pernyataan saat musrenbang tersebut justru memicu kecurigaan warga, sehingga sejumlah masyarakat Kelurahan Sihitang memberikan asumsinya dengan menduga adanya indikasi potensi penyelewengan anggaran ADK tahun anggaran 2021–2025, dengan dasar  informasi pengelolaan dana dinilai tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Harapan warga dinas terkait serta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera memanggil dan memeriksa Lurah Sihitang, guna memastikan pengelolaan  ADK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.


R. Lesmanan H
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saat Musrenbang Lurah Sihitang No Respon Asumsi Warga Kemanakah ADK 2021 Hingga 2025

Trending Now