Jakarta, detiksatu.com || PT Myindo Cyber Media resmi menggugat PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan induk usahanya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1396/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan saat ini masuk tahap awal persidangan.
Dalam kesempatan itu, PT Myindo Cyber Media melalui kuasa hukumnya, Frengki Johan Liberti menyebut telah menjalin kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour untuk jangka waktu tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak. Namun, di tengah masa berlakunya perjanjian, pihak HIN Justru menghentikan kerja sama secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan yang jelas.
"Tidak ada pemberitahuan dan kompensasi apapun sebulumnya," ucap Frengki saat ditemui usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Akibat penghentian sepihak tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil yang signifikan hingga mencapai Rp1,02 miliar. Kerugian itu, menurut penggugat, muncul karena terhentinya aktivitas usaha yang masih berada dalam periode kontrak yang sah.
Tidak hanya menggugat PT HIN, PT Myindo Cyber Media juga menarik PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) holding BUMN pariwisata yang dikenal sebagai InJourney sebagai tergugat, serta Kementerian BUMN sebagai turut tergugat.
Langkah ini menunjukkan bahwa sengketa tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan kontrak biasa, melainkan juga menyangkut tata kelola dan pengawasan BUMN dalam menjalankan kerja sama bisnis dengan pihak swasta.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi, serta menetapkan sita jaminan atas objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Kasus ini kembali menyoroti profesionalisme BUMN dalam menjalin dan mengakhiri kerja sama bisnis. Pemutusan kontrak secara sepihak, jika terbukti benar, dinilai berpotensi merusak iklim usaha dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mitra swasta.
Sementara itu, saat ditemui pewarta, pihak PT Hotel Indonesia Natour melalui kuasa hukumnya yang diketahui bernama Maha Widharta justru menolak memberikan tanggapan. "Bentar mas kita mau urus berkas dulu," singkatnya
Red-Ervinna

