Pengikut

Tumpukan Sampah Penuhi Saluran Air di Perbatasan Wattang–Lantoran, Warga Khawatir Picu Banjir

Lamellong
Januari 23, 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T02:52:09Z


Polewali mandar-detiksatu.com — Tumpukan sampah rumah tangga terlihat memenuhi saluran air di perbatasan Kelurahan Wattang dan Kelurahan Lantoran, tepatnya di kawasan Pasar Baru. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir, terutama saat intensitas hujan meningkat.

Pantauan di lokasi menunjukkan saluran air dipenuhi berbagai jenis sampah, mulai dari plastik, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga. Air di dalam saluran tampak menggenang, berwarna keruh, dan menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga serta pedagang di sekitar pasar.

Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Kalau hujan lebat, air cepat meluap karena salurannya tersumbat sampah. Ini sudah sering terjadi,” ujar seorang warga setempat, jumat 23 januari 2026

Selain meningkatkan risiko banjir, tumpukan sampah di saluran air dikhawatirkan menjadi sumber penyakit. Genangan air kotor berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk dan bakteri yang dapat memicu gangguan kesehatan, khususnya bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Secara konstitusional, kondisi lingkungan yang tercemar bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan harus berwawasan lingkungan.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, persoalan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 Pasal 29 huruf e UU tersebut melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67.

Warga berharap pemerintah kelurahan dan instansi terkait dapat mengambil langkah konkret, mulai dari pembersihan saluran air secara berkala, peningkatan pengawasan, hingga penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran dan tidak menjadikan saluran air sebagai tempat pembuangan sampah.
“Saluran air ini bukan tempat sampah. Kalau terus dibiarkan, dampaknya kembali ke masyarakat sendiri,” ujar warga lainnya.

Persoalan sampah di kawasan perkotaan dinilai membutuhkan penanganan berkelanjutan dan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa perubahan perilaku dan pengelolaan yang konsisten, risiko banjir dan masalah kesehatan lingkungan diperkirakan akan terus berulang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tumpukan Sampah Penuhi Saluran Air di Perbatasan Wattang–Lantoran, Warga Khawatir Picu Banjir

Trending Now