Pengikut

SP3 Dugaan Ijazah Mantan Presiden Jokowi Picu Polemik, Restorative Justice Dinilai Terlalu Dini

Redaksi
Januari 26, 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T00:59:09Z
Jakarta, detiksatu.com | Kasus penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali memicu diskusi mengenai cacat hukum materiel dan formil dalam proses penegakan hukum pidana. 

Isu tersebut mencuat setelah pengacara Roy Suryo dan mantan tersangka dalam perkara tersebut mengungkapkan adanya persoalan penerapan hukum, terutama terkait penggunaan pendekatan restorative justice yang dinilai terlalu cepat pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum. Salah satu kritik utama diarahkan pada dugaan adanya cacat hukum, baik secara materiel maupun formil, dalam proses penyidikan hingga penghentian perkara.

Pengacara Roy Suryo menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal dua aspek fundamental, yakni kebenaran materiel dan kebenaran formil. Kebenaran materiel berkaitan dengan substansi peristiwa hukum dan pembuktian fakta, sedangkan kebenaran formil menyangkut prosedur, tahapan, serta pemenuhan syarat hukum dalam proses penegakan hukum. 

Menurutnya, penghentian penyidikan tanpa pengujian menyeluruh terhadap kedua aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sorotan semakin menguat setelah salah satu mantan tersangka dalam kasus tersebut mengungkap bahwa pendekatan restorative justice digunakan sebagai dasar penyelesaian perkara. 

Padahal, mekanisme tersebut baru secara resmi diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

Penerapan yang dinilai terlalu dini dan minim pengujian substansi dianggap membuka ruang multitafsir dan ketidakkonsistenan penegakan hukum.

Pengacara Abdul Ghofur Sangaji turut mengungkap kronologi yang dinilainya menunjukkan cacat hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai bahwa sejak tahap awal penyidikan, proses hukum tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip due process of law. 

Menurutnya, penetapan tersangka, proses klarifikasi alat bukti, hingga penghentian penyidikan tidak disertai penjelasan hukum yang komprehensif kepada publik.

Abdul Ghofur menekankan bahwa restorative justice seharusnya diterapkan secara selektif dan proporsional, khususnya dalam perkara yang memiliki kepentingan publik luas. 

Penggunaan mekanisme tersebut tanpa pengujian kebenaran materiel dinilai berpotensi mengaburkan fungsi hukum pidana sebagai instrumen perlindungan kepentingan umum.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian awal bagi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah kalangan menilai, tanpa pedoman yang jelas dan konsistensi aparat penegak hukum, penerapan konsep baru dalam hukum pidana justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta polemik di tengah masyarakat.

(IRA)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SP3 Dugaan Ijazah Mantan Presiden Jokowi Picu Polemik, Restorative Justice Dinilai Terlalu Dini

Trending Now