Pengikut

Tak Ambil Gaji, Tapi Aset Bertambah? Kepala Desa Oko-Oko Disorot Publik

Redaksi
Januari 06, 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T14:43:34Z
Kolaka, detiksatu.com  — Pernyataan bahwa Kepala Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, disebut tidak pernah mengambil gaji selama menjabat kini menuai perhatian publik. 

Klaim tersebut mencuat bersamaan dengan informasi mengenai kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan kepala desa dan keluarganya.


Kondisi ini memantik pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan keterbukaan informasi pejabat publik.
Klaim Tak Mengambil Penghasilan Tetap
Sejumlah warga menyebut kepala desa tidak pernah mengambil penghasilan tetap (siltap) yang menjadi haknya selama menjabat. Namun hingga kini, klaim tersebut belum didukung dokumen administratif yang dapat diuji secara terbuka, seperti laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau pernyataan resmi dari pemerintah desa.


Padahal, secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara tegas:

Pasal 66 ayat (1): Kepala desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, apabila penghasilan tetap tersebut tidak diambil, pencatatan administratif tetap wajib dilakukan. Ketiadaan pencatatan dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik sekaligus membuka ruang spekulasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

Aset Bernilai Tinggi Mengundang Tanda Tanya

Di tengah klaim tidak mengambil gaji, publik justru menyoroti informasi mengenai kepemilikan aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan kepala desa dan keluarganya. Aset yang ramai diperbincangkan meliputi:
Mobil Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz,


Satu unit alat berat ekskavator,
Serta sejumlah barang mewah lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul kepemilikan aset tersebut—apakah berasal dari usaha pribadi sebelum menjabat, kegiatan usaha keluarga, atau sumber lain yang sah secara hukum. Tidak terdapat pula klarifikasi tertulis dari pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan publik tersebut.


Hak Publik atas Informasi
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, kepala desa terikat pada prinsip keterbukaan informasi publik. Prinsip ini dijamin secara konstitusional dalam:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.


Kewajiban badan publik membuka informasi juga ditegaskan dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan pentingnya asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik.


Belum Ada Penetapan Pelanggaran
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyatakan adanya pelanggaran pidana maupun administrasi terkait persoalan tersebut. 

Karena itu, isu ini masih berada dalam koridor asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Meski demikian, dorongan masyarakat agar pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka dan transparan terus menguat. Bagi publik, keterbukaan dipandang penting untuk menjaga kepercayaan sekaligus memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip good governance.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Ambil Gaji, Tapi Aset Bertambah? Kepala Desa Oko-Oko Disorot Publik

Trending Now