Pengikut

UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR–Pemerintah Prioritaskan Putusan MK

Redaksi
Januari 20, 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T11:53:10Z
Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah dan DPR sepakat tak revisi UU pilkada tahun ini, fokus jalankan putusan MK. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan kesepakatan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas hukum, kepastian demokrasi, serta kondusivitas politik nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan antara pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, (19/1/2026).

Dalam keterangannya  Dasco menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Artinya, tidak ada revisi UU Pilkada yang akan dibahas bersama Pemerintah,” ujar Dasco.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepahaman bersama yang mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari kesiapan regulasi, stabilitas politik nasional, hingga keberlangsungan sistem demokrasi lokal yang selama ini telah berjalan. DPR dan Pemerintah menilai bahwa perubahan regulasi Pilkada di tengah dinamika politik dan tahapan demokrasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kegaduhan politik di masyarakat.

Lebih lanjut, Dasco juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana Pilkada yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi pembahasan maupun agenda resmi DPR RI.
“Isu bahwa pilkada akan dipilih oleh DPRD itu sama sekali belum pernah terpikirkan dan tidak menjadi agenda DPR. Fokus kami saat ini bukan ke sana,” tegasnya.

Saat ini, kata Dasco, perhatian DPR RI justru difokuskan pada pelaksanaan dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sejumlah putusan MK dinilai memiliki implikasi signifikan terhadap sistem kepemiluan nasional sehingga memerlukan penyesuaian regulasi yang cermat, hati-hati, dan konstitusional.

“Yang menjadi fokus DPR sekarang adalah bagaimana melaksanakan dan menyesuaikan regulasi dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu. Itu yang sedang dan akan menjadi prioritas pembahasan kami,” jelas Dasco.

Dalam proses tersebut, DPR RI memastikan akan melibatkan partai-partai politik secara aktif guna menyusun sistem dan rekayasa konstitusional yang sesuai dengan putusan MK. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan mendalam agar sistem kepemiluan nasional ke depan tetap demokratis, adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

“Ke depan, partai politik bersama DPR akan menyusun sistem dan rekayasa konstitusi yang matang sebagai tindak lanjut putusan MK. Proses ini tentu membutuhkan kehati-hatian serta kajian yang komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan secara jujur, adil, aman, dan demokratis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun penyelenggara pemilu, diharapkan dapat berkonsentrasi pada aspek teknis pelaksanaan, pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

DPR RI menilai bahwa regulasi Pilkada yang berlaku saat ini masih cukup memadai sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada akan tetap dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan apabila di kemudian hari diperlukan penyempurnaan regulasi.

Kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk tidak membahas revisi UU Pilkada tahun ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Langkah ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum, meredam spekulasi publik, serta menjaga suasana politik tetap kondusif menjelang dan selama tahapan demokrasi berlangsung.

Dengan tidak adanya perubahan aturan Pilkada, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah. Pemerintah dan DPR juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa stabilitas demokrasi, kepastian hukum, dan kualitas penyelenggaraan pemilu tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan strategis nasional.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR–Pemerintah Prioritaskan Putusan MK

Trending Now