Pengikut

Warga Desa Watu-Watu Keluhkan Lahan 80,51 Hektare Diduga Dikuasai PT Jhonlin Tanpa Ganti Rugi

Lamellong
Januari 21, 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T06:06:06Z


Bombana-detiksatu.com— 21 januari 2026,
Warga Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, mengeluhkan lahan pertanian mereka seluas kurang lebih 80,51 hektare yang diduga dikuasai oleh PT Jhonlin tanpa adanya proses ganti rugi yang jelas. Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh penyelesaian meskipun telah berulang kali berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait.

Salah satu warga, Usman, bersama sejumlah warga lainnya menyampaikan bahwa penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan secara sepihak. Lahan yang disengketakan sebelumnya merupakan areal persawahan yang telah lama diolah oleh masyarakat, dengan pematang sawah yang masih terlihat sebagai bukti fisik penguasaan dan pemanfaatan lahan sebelum masuknya aktivitas perusahaan.


“Lahan itu sudah kami kelola bertahun-tahun. Pematang sawah masih ada dan bisa dilihat sampai sekarang. Tapi kemudian lahan dikuasai perusahaan tanpa pernah ada pembicaraan atau kesepakatan soal ganti rugi,” ujar Usman.
Warga menuturkan, setiap kali berupaya meminta kejelasan—baik dengan mendatangi pihak perusahaan maupun instansi terkait—mereka kerap menemui jalan buntu.

 Berbagai alasan disampaikan, mulai dari persoalan administrasi hingga klaim legalitas tertentu, namun tanpa penjelasan yang rinci dan transparan kepada masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami selalu diarahkan ke alasan yang berbeda-beda. Tidak pernah ada kepastian kapan atau bagaimana hak kami akan diselesaikan,” kata Usman.

Dalam perspektif hukum agraria, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata, termasuk lahan pertanian yang telah lama digarap dan menjadi sumber penghidupan warga.

Selain itu, dalam setiap kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan usaha, prinsip musyawarah, keadilan, keterbukaan, serta pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan seharusnya dikedepankan guna mencegah konflik sosial di tingkat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jhonlin belum memberikan keterangan resmi terkait klaim warga mengenai penguasaan lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang dari semua pihak.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan secara aktif untuk memfasilitasi

 penyelesaian persoalan ini secara terbuka dan adil. Mereka menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memperoleh pengakuan hak dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Reporter:Rd
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Desa Watu-Watu Keluhkan Lahan 80,51 Hektare Diduga Dikuasai PT Jhonlin Tanpa Ganti Rugi

Trending Now