Billboard Berizin Dibongkar Satpol PP Medan, PT Sumo Akan Melaporkan Pihak Terkait Ke Polda Sumut

Redaksi
Februari 07, 2026 | Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T09:59:50Z
MEDAN, DETIKSATU.COM  II
Pembongkaran billboard berukuran besar di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Jumat (6/2) menuai sorotan. Pihak pelaku usaha menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan serta diduga tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku.

Billboard yang dibongkar diketahui milik PT Sumo Advertising. Penertiban dilakukan berdasarkan perintah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Manager PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, menyatakan papan reklame tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2020. Ia juga menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah serta menempatkan konstruksi reklame sesuai ketentuan tata ruang.

“Kami memiliki izin resmi, membayar pajak, dan posisi papan reklame berada dalam persil sesuai aturan. Namun tetap dilakukan pembongkaran atas perintah Perkimcitaru. Kami mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih masih terdapat sejumlah reklame lain yang diduga bermasalah namun belum ditindak,” ujar Riza kepada awak media.

Sementara itu, Satpol PP Kota Medan menyatakan pembongkaran telah dilakukan sesuai prosedur. Koordinator Lapangan Pelaksana Pembongkaran, Edy, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi dan hasil monitoring Perkimcitaru.

“Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan surat monitoring dari Perkim. Apabila pihak perusahaan mengklaim memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal itu dapat diklarifikasi langsung ke Perkim. Surat keberatan dari perusahaan baru kami terima hari ini, sementara surat peringatan dari Satpol PP telah dilayangkan hingga tiga kali sejak Januari,” jelas Edy.

Ia menambahkan, langkah penertiban tersebut dilakukan atas sepengetahuan pimpinan daerah.
“Tentu pembongkaran ini diketahui Wali Kota. Kami tidak mungkin mengambil tindakan tanpa dasar dan arahan yang jelas,” katanya.

Namun demikian, Riza menilai proses penertiban tidak mengindahkan tahapan administratif sebagaimana mestinya. Ia mengungkapkan adanya dugaan pemangkasan waktu dalam penerbitan surat peringatan.

Menurutnya, Surat Peringatan (SP) 1 yang seharusnya memberikan tenggat waktu tujuh hari hanya diberikan selama tiga hari. Sementara SP 2 yang semestinya memiliki masa waktu empat hari dipersingkat menjadi dua hari.

“Pemangkasan waktu dalam tahapan surat peringatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Riza menilai penertiban seharusnya melibatkan lintas instansi, seperti Perkimcitaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda). 

Namun, instansi-instansi tersebut disebut tidak dilibatkan dalam penindakan di lapangan.

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan atensi dalam penindakan tersebut. Hal itu merujuk pada pertemuannya dengan Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, pada awal tahun lalu.

“Dalam pertemuan tersebut, beliau menyampaikan bahwa penindakan terhadap reklame kami merupakan atensi. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada saya,” ungkap Riza.

Selain aspek prosedural, Riza turut menyoroti penggunaan alat berat berupa crane dalam proses pembongkaran. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Satpol PP Kota Medan tidak memiliki alokasi anggaran pembongkaran reklame pada tahun berjalan.

Namun dalam penindakan terhadap reklame PT Sumo, digunakan crane berkapasitas besar.

“Jika pembiayaan berasal dari anggaran Satpol PP, hal itu harus dijelaskan secara transparan. Namun apabila berasal dari pihak lain, berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait perbedaan klaim legalitas papan reklame tersebut. 

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status telah diterima.

PT Sumo Advertising menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas pembongkaran tersebut. Riza menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil perusahaan, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha.

“Ini bukan semata persoalan kerugian materiil, tetapi menyangkut dugaan tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah terhadap pelaku usaha yang selama ini taat dan berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah,” tegasnya.
Reporter : Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Billboard Berizin Dibongkar Satpol PP Medan, PT Sumo Akan Melaporkan Pihak Terkait Ke Polda Sumut

Trending Now