Jakarta, detiksat.com || Sejumlah pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah dilaporkan sempat tidak mendapatkan layanan kesehatan akibat status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan nonaktif. Pemerintah menegaskan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien BPJS.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Itu dulu. Setelah itu baru kita bicara pembiayaan. Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab,” dikutip dari pernyataan Mensos.
Ia memastikan peserta PBI BPJS yang sempat dinonaktifkan masih bisa direaktivasi. Proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, serta sedang dipercepat untuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk merapikan mekanisme reaktivasi PBI agar pasien tidak kembali mengalami hambatan layanan.
Pemerintah menegaskan, selama proses administrasi berjalan, pasien cuci darah tetap harus dilayani karena tindakan medis tersebut bersifat mendesak dan menentukan keselamatan jiwa.
(IRA)

